FH UPG 45 Gelar Ngobrol Pintar, Bahas Kisruh Dualisme PMI Kota Kupang

KUPANG, HN – Fakultas Hukum Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 Kupang menggelar diskusi publik bertajuk Ngobrol Pintar (Ngopi), Sabtu, 7 Juni 2025, membahas isu dualisme kepemimpinan di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang yang kian memanas.

Diskusi yang berlangsung di Aula Ora Et Labora, Lantai III Rektorat UPG 1945 ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, baik dari bidang hukum dan pihak Pemerintah Kota Kupang.

Praktisi hukum, Dr. Semuel Haning menilai kisruh dualisme PMI Kota Kupang adalah persoalan yang segera diselesaikan. Menurutnya, PMI Provinsi NTT harus hadir memberikan klarifikasi terkait kepengurusan yang sah.

“Harus dijelaskan, mana PMI Kota Kupang yang legal, apakah versi PMI NTT atau versi Pemkot Kupang,” tegas Dr. Semuel Haning.

BACA JUGA:  Simak Rute dan Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Bulan Januari 2023

Semuel Haning menawarkan dua solusi penyelesaian kisruh dualisme di tubuh PMI Kota Kupang. Pertama diselesaikan secara damai, atau lewat jalur hukum.

“Jika diselesaikan secara damai, maka dibutuhkan pemerintahan yang arif dan bijaksana untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan itu,” jelasnya.

Namun jika ada pihak yang merasa dirugikan, maka tidak lain harus menempuh jalur hukum, agar tidak ada lagi pihak lain yang menggunakan atribut PMI Kota Kupang.

“Jadi saya pikir ini hal yang menarik, sehingga tidak ada lagi yang bertanya-tanya. Lebih elok kalau PMI NTT hadir disini untuk membuka terang pengurus mana yang sah,” pungkas Semuel Haning.

Dekan Fakultas Hukum UPG 1945, Simson Lasi mengatakan, sebagai akademisi, ia lebih melihat dari fungsi pelayanan PMI Kota Kupang, dimana visi PMI adalah untuk pelayanan kemanusiaan.

BACA JUGA:  Julie Laiskodat Gandeng OJK Edukasi Warga Kota Kupang Soal Bahaya Pinjol Ilegal

“Artinya, kalau ada dualisme di tubuh PMI Kota Kupang, maka tentu memiliki dampak negatif terhadap pelayanan terhadap masyrakat, khusunya di Kota Kupang,” jelasnya.

Menurut dia, adanya dualisme kepemimpinan versi PMI NTT dan bentukan dari Pemerintah Kota Kupang justru membuat masyarakat bingung.

“Sehingga terjadi ketidakpastian dalam memberikan layanan. Karena dualisme ini, otomatis terjadi konflik atau dipicu dari internal PMI,” ungkapnya.

Dia menyebut, dualisme itu justru melemahkan organisasi untuk menjalankan visi dan misinya. Artinya, kata dia, PMI akan terhambat melaksanakan tugasnya.

“Dualisme itu menimbulkan kerusakan citra organisasi. Sehingga PMI tidak lagi mendapat kepercayaan dari masyarakat. Artinya, pelayanan kemanusiaan ini semakin buruk,’ ungkapnya.

BACA JUGA:  Polda NTT Kerahkan Ribuan Personel Amankan ASEAN Summit di Labuan Bajo

Selain itu, kata Simson Lasi, polemik ini dapat memperhambat respon terhadap situasi darurat yang dialami oleh masyarakat Kota Kupang.

Simson berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Dia juga menawarkan solusi untuk menyelesaikan polemik dualisme di tubuh PMI Kota Kupang.

“Isu ini semakin panjang, maka dibutuhkan mediator untuk duduk bersama kedua belah pihak untuk selesaikan masalah ini dengan baik,” tandasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Kupang, Pauto Neno mengatakan, jika berbicara tentang kemanusiaan, hendaknya ego masing-maisng pihak dilepaskan.

“Karena kemanusiaan ini harusnya mengasihi satu sama lain. Tidak boleh letakan ego kita diatas. Karena disitulah kita gagal melayani manusia,” tandasnya.***

error: Content is protected !!