KUPANG, HN – Gubernur Nusa Tenggara Timur, sekaligus Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Jamkrida NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi menunjuk Frits Fanggidae sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar di Hotel Sasando Kupang, Jumat 16 Mei 2025 malam.
Frits Fanggidae ditunjuk gantikan mantan Dirut Jamkirda NTT, Ibrahim Imang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal senilai Rp25 miliar.
“RUPS LB tadi kami sudah sepakat untuk mengangkat Frits Fanggidae untuk ditugaskan sebagai Plt Dirut Jamkrida NTT,” ujar Melki Laka Lena setalah RUPS.
Menurut Melki, Frits Fanggidae diberi mandat untuk memimpin Jamkrida hingga terpilihnya direktur utama (dirut) definitif. Dia berharap kepemimpinan sementara ini mampu menjaga stabilitas perusahaan.
“Jadi dengan pengurus baru yang masih Plt ini, tentu kami berharap agar mereka bisa membenahi dan menjalankan tugas Jamkrida hingga penetapan Dirut definitif,” jelas Melki Laka Lena.
Melki menyebut, RUPS LB juga menunjuk Ferdinand Lerick sebagai Plt Direktur Operasional. Tak hanya itu, pemegang saham juga menyepakati penambahan satu komisaris independen dan satu direksi.
“Jadi nanti penentuan pengurus definitif di RUPS LB nanti, kita akan punya tiga direksi dan tiga komisaris,” ungkap mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini.
Soal status hukum mantan Dirut Jamkrida, Ibrahim Imang, Melki menyebut Pemprov NTT tetap menghormati semua proses hukum yang berlaku.
“Ini kan sudah masuk proses hukum jadi kita hormati. Sambil kita menunggu, kami juga akan mencermati dan melihat perjalanan Jamkrida kedepan,” tandasnya.***

