Hukrim  

Modus Pengobatan, Dukun Ini Cabuli Pasiennya 84 Kali

Ilustrasi (Foto: Ist)

HALUANNTT.COM – Pihak kepolisian berhasil mengamankan Bakhtiar (46) seorang pria berprofesi sebagai dukun di Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

Dia ditangkap polisi karena diduga memperkosa dua orang pasiennya, dengan modus pengobatan. Mereka dicabuli Bakthtiar sebanyak 84 kali.

Korban berinisial HY (26) diperkosa sejak bulan Juli 2021 hingga 14 Agustus 2022. Sementara korban lainnya, SYT (34) mengaku diperkosa empat kali.

BACA JUGA:  Demi Keadilan di Bumi Flobamorata, Adhitya Janji Kawal Kasus Penkase Sampai Tuntas

Dukun cabul itu memperdayai korban dengan cara mengancam akan memperparah sakit yang dialami korban, hingga membunuh keluarganya secara gaib, jika tak menuruti kemauannya.

Kelakuan bejat Bakhtiar akhirnya terbongkar, setelah korban HY berani buka suara dengan didampingi LBH Banda Aceh untuk membuat laporan polisi.

“Tersangka meyakinkan korban bisa menyembuhkan penyakit yang dialaminya secara tradisional. Korban diminta datang ke tempat pelaku dan membawa air mineral serta nanas sebagai syarat pengobatan,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli dalam konferensi pers.

BACA JUGA:  KPK Ambil Alih Kasus Bawang Merah Malaka

Akibat pemerkosaan tersebut, korban mengalami trauma, terganggu psikologis, merasa ketakutan, tertekan dan malu.

Fadli menyebut, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai Wali Allah yang punya kemampuan mengobati berbagai penyakit. Dia juga kerap mengenakan pakaian dan jubah hijau.

BACA JUGA:  Saksi Akui Ada Bercak Darah dan Bau Amis Pada Mobil Rush

“Modus ini dipakai tersangka untuk meyakinkan orang-orang yang berobat kepadanya,” jelasnya.

Menurut AKBP Padli, Bakhtiar dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.750 gram emas atau penjara paling lama 175 bulan. (MDK/HN).***

error: Content is protected !!