Hukrim  

Polisi Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Rp200 Juta

KUPANG, HN – MBS, pelapor kasus dugaan penipuan senilai Rp200 juta meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menuntaskan perkara tersebut. Permintaan itu disampaikan karena proses hukum laporan polisi telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum mencapai tahap P-21.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/259/IX/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 12 September 2024.

Pelapor berinisial MBS pada Jumat (28/8/2026) meminta pimpinan Polda NTT memberikan arahan dan penegasan kepada penyidik agar perkara segera memperoleh kepastian hukum.

“Mohon arahan dan penegasan Pimpinan kepada Penyidik agar penanganan perkara ini segera dituntaskan sampai memperoleh kepastian P-21,” ujar MBS.

Dalam proses penanganannya, penyidik telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan. Di antaranya SP SIDIK/255/IV/2025/Ditreskrimum tertanggal 22 April 2025, SP SIDIK/711/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Desember 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Tambahan Nomor SP SIDIK/195/III/2026/Ditreskrimum.

MBS menyebut tersangka dalam perkara tersebut telah ditetapkan sejak 31 Maret 2026. Menurut dia, berkas perkara juga telah melalui penelitian jaksa penuntut umum (JPU) dan dikembalikan dengan petunjuk atau P-19. Penyidik kemudian mengirim kembali berkas tersebut kepada Kejaksaan Tinggi NTT pada 18 Agustus 2026.

Namun, MBS menilai terdapat persoalan lain yang perlu mendapat perhatian penyidik, yakni terkait keberadaan dan kepatuhan tersangka terhadap proses hukum.

Sebelumnya, kata MBS, Kompol Edy menyampaikan bahwa setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Wajib lapor tersebut disebut dilakukan setiap Senin dan Kamis di Satreskrim Polres Manggarai. “Namun terdapat hal yang perlu mendapat perhatian serius terkait keberadaan dan kepatuhan tersangka terhadap proses penyidikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Diduga Langgar Kode Etik Pemilu, Panwascam Kota Soe Harus Ditindak Tegas

MBS mengaku memperoleh informasi bahwa tersangka sudah tidak terlihat berada di tempat tinggalnya sejak sekitar Juli 2026.

Karena itu, ia meminta penyidik tidak hanya berfokus pada proses administrasi berkas perkara, tetapi juga memastikan keberadaan tersangka serta kepatuhannya terhadap kewajiban wajib lapor.

MBS meminta penyidik memastikan dan melaporkan status kepatuhan wajib lapor tersangka, termasuk kapan terakhir kali tersangka memenuhi kewajiban tersebut. Selain itu, ia meminta penyidik memastikan keberadaan tersangka secara nyata.

“Apabila tersangka tidak lagi memenuhi panggilan/kewajibannya atau keberadaannya tidak diketahui, agar segera diambil tindakan penyidikan yang tegas sesuai KUHAP dan kewenangan Penyidik,” jelasnya.

MBS juga meminta penyidik meningkatkan koordinasi dengan JPU apabila masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara.

Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan agar petunjuk jaksa dapat segera dipenuhi sehingga perkara memperoleh kepastian P-21 dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu tersangka menghindari proses hukum apabila memang ditemukan bukti mengenai hal tersebut.

“Apabila ditemukan bukti bahwa terdapat pihak yang dengan sengaja menyembunyikan tersangka atau memberikan pertolongan agar tersangka melarikan diri/menghindari proses penyidikan, agar Penyidik turut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 282 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap pihak yang terlibat,” ujarnya.

MBS meminta seluruh perkembangan perkara disampaikan secara jelas dan tertulis, termasuk mengenai keberadaan tersangka, kepatuhan wajib lapor, tindakan penyidik, serta perkembangan proses P-21.

“Perkara ini telah berjalan cukup lama dan tersangka telah ditetapkan sejak Maret 2026. Oleh karena itu diperlukan tindakan nyata dan ketegasan, khususnya apabila tersangka tidak lagi menjalankan wajib lapor atau keberadaannya tidak diketahui. Jangan sampai kelalaian pengawasan terhadap tersangka justru menghambat penyelesaian perkara,” katanya.

BACA JUGA:  Wagub Johni Ingatkan Bahaya Seks Bebas di Tengah Lonjakan HIV/AIDS di NTT

“Kami memohon agar proses ini segera dituntaskan sampai P-21 dan tahap selanjutnya, serta apabila terdapat pihak yang terbukti membantu menyembunyikan atau membantu tersangka menghindari proses hukum, agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Polda NTT sebelumnya telah menetapkan Theresiani Alphanita Gagur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap seorang pria asal Besikama, Kabupaten Malaka.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/136/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Desember 2025.

Selanjutnya, terbit Surat Penetapan Tersangka Nomor SP-Tap TSK/6/III/2026/Ditreskrimum tertanggal 31 Maret 2026.

Penyidik turut mengeluarkan Surat Penetapan Peralihan Status Nomor STP.Asts/06.4/III/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2026 mengenai perubahan status dari saksi menjadi tersangka.

Theresiani diketahui berasal dari Kampung Meler, Dusun Mangge, Desa Meller, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra sebelumnya mengatakan penanganan perkara tersebut masih berlangsung di Ditreskrimum Polda NTT.

“Kami sampaikan bahwa saat ini penanganan perkara tersebut masih berjalan di Ditreskrimum Polda NTT,” kata Hendry kepada VoxNtt.com, Selasa (21/4/2026).

Hendry mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Menurut Hendry, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan kedua pada Jumat, 17 April 2026.

“Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, pada hari Jumat, 17 April 2026, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Proyek Jembatan Kembar Liliba Diduga Bermasalah, Pemilik Lahan Lapor Polisi

Polda NTT, kata Hendry, memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami juga mengimbau kepada tersangka untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan MBS ke Polda NTT. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta akibat dugaan penipuan yang dilakukan Theresiani.

Menurut MBS, dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan bantuan pengobatan ayahnya yang sedang sakit dan menggunakan kursi roda.

MBS mengaku tersangka meminta sejumlah uang dengan nominal yang disesuaikan dengan tanggal lahir pasien maupun anggota keluarganya.

“Modusnya pakai tanggal, saya tanggal 21 Januari lahirnya jadi harus dikirim sebanyak 21 juta. Setelah itu pakai bapa saya punya tanggal lahir, karena bapa tanggal 28 dia minta dikirimkan uang 28 juta,” kata MBS.

Setelah beberapa kali melakukan pengiriman uang, MBS mengaku kembali diminta mengirimkan dana dengan alasan proses peracikan obat sebelumnya gagal.

“Setelah itu ulang karena proses pembuatan minyak itu gagal. Ia bilang harus mulai ulang karena jadi harus dikirim lagi sesuai tanggal. Saya punya bukti sampai jumlahnya 200 juta itu,” ujarnya.

Theresiani sebelumnya sempat menghubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp pada Senin, 20 April 2026, untuk menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kasus tersebut. Namun, file klarifikasi yang dikirim kemudian dihapus.

“Jangan usah Kaka. Nanti ite (Anda) hadir saja saat kami sidang. Karena ite yang menulis berita. Benar atau salah itu dibuktikan di pengadilan. Bukan pengadilan media sosial. Tabe. Tuhan memberkati,” tulis Theresiani dalam pesannya.***

error: Content is protected !!