KUPANG, HN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengimplementasikan empat strategi utama dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah setempat.
Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, S.H., M, menjelaskan, keempat pendekatan tersebut melibatkan Soft Power Approach, Hard Power Approach, Smart Power Approach, dan Cooperation.
Pendekatan Soft Power mencakup kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi. Program seperti Desa Bersinar dan pelatihan soft skill untuk siswa SMA di Kota Kupang telah dijalankan, dengan pencapaian tinggi dalam Indeks Ketahanan Diri Remaja (Dektari) dan Indeks Ketahanan Keluarga (Dektara) Anti Narkoba.
Dalam aspek pemberdayaan masyarakat, BNNP NTT melakukan inovasi dengan tes urine, pembentukan penggiat anti-narkoba, dan pelatihan life skill.
Capaian kemandirian partisipasi masyarakat terkategori “Mandiri,” dan keterpulihan kawasan rawan menurun dari kategori waspada menjadi siaga.
Di bidang rehabilitasi, sebanyak 56 klien telah menjalani layanan rehabilitasi, sementara pelatihan keterampilan konseling dasar diberikan kepada 25 petugas.
Intervensi Berbasis Masyarakat atau IBM juga dibentuk untuk mengatasi kesenjangan layanan rehabilitasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, Hard Power Approach fokus pada pemberantasan jaringan sindikat narkotika. BNNP NTT telah mengungkap 5 kasus sepanjang tahun 2023, dengan menyita barang bukti berupa Methampethamine (shabu) dan THC (ganja) yang kemudian dimusnahkan.
Dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi, BNNP NTT mengadopsi Smart Power Approach dengan media penyebarluasan informasi yang unggul.
Kerjasama dengan berbagai stakeholder termasuk pelabuhan laut dan udara, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan instansi terkait lainnya semakin diperkuat dengan penandatanganan 40 dokumen kerjasama.
Riki menegaskan, untuk memerangi narkotika memerlukan sinergitas dan kolaborasi kuat. Apresiasi diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan yang menjadi mitra dalam upaya penanggulangan narkotika, baik dalam aspek pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, maupun pemberantasan.***

