KUPANG, HN – Seorang pria di Kota Kupang ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pacarnya hingga babak belur.
Pelaku yang berinisial RHYK (21) ini ditangkap Tim Serigala Polsek Kelapa Lima di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Kamis 18 Mei 2023, sekira pukul 01:00 Wita.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 111 / V / 2023 / Polsek Kelapa Lima, yang dilaporkan kroban atas nama Febriani Ahmad, pada Selasa 16 Mei 2023 lalu.
Kronologi peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan Stadion Merdeka, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan, Kota Lama, Selasa 16 Mei 2023, pukul 13:20 Wita.
Saat itu pelaku RHYK menelepon korban Febriani untuk bertemu di di depan Stadion Merdeka. Selanjutnya korban menggunakan Grab menuju lokasi yang disampaikan pelaku.
Mirisnya, ketika tiba di TKP, pelaku justru menghadang mobil yang ditumpangi korban, lalu membuka paksa pintu mobil dan menarik korban secara paksa, yang mengakibatkan korban terjatuh.
Usai menarik korban, pelaku kemudian menganiaya dan menendang korban berkali – kali.
Atas kejadian itu korban mengalami memar di bagian bagu sebelah kiri, serta kesakitan pada kemaluan.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kelapa Lima, untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.***

