DPP Hanura Pecat dan Cabut KTA Mokris Lay, Diana Bire Disiapkan Jadi PAW

KUPANG, HN – DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi memberhentikan Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay dari keanggotaan partai sekaligus mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya.

Dalam keputusan yang sama, Hanura menetapkan Diana Oktaviana Bire sebagai calon Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura.

Keputusan itu tertuang dalam SK DPP Partai Hanura Nomor SKEP/458/DPP-P.HANURA/IX/2026 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kota Kupang dan Penetapan Penggantian Antarwaktu.

SK ditetapkan di Jakarta September 2026 dan ditandatangani Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta serta Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani. Surat itu diterima Senin 5 Oktober 2026 malam.

Dalam SK tersebut, DPP Hanura mencatat Mokris Lay sebagai caleg Hanura dengan perolehan suara terbanyak pertama di Dapil Kota Kupang 5 pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Dihantar Orang-orang Muda, George Hadjoh Resmi Daftar Calon Wali Kota Kupang di Demokrat

Mokris memperoleh 2.431 suara. Sementara Diana Oktaviana Bire berada di posisi kedua dengan perolehan 2.279 suara.

Berdasarkan perolehan suara tersebut, DPP Hanura menetapkan Diana sebagai calon pengganti antarwaktu Mokris Lay untuk kursi DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura. Pemberhentian Mokris Lay merupakan bagian dari proses internal Partai Hanura.

DPP Hanura merujuk pada surat DPC Hanura Kota Kupang Nomor HANURA/KK/III/2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang usulan pemberhentian dan PAW anggota DPRD Kota Kupang.

Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan DPD Hanura NTT melalui surat Nomor i.13/DPD-NTT/HANURA/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026.

BACA JUGA:  Rayakan HUT RI dan PAN, Simon Dima Bagikan Beras Gratis untuk Warga Kupang

DPP Hanura juga menjadikan Putusan Dewan Kehormatan Partai Hanura Nomor KEP/05/DK-HANURA/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 sebagai salah satu dasar keputusan.

DPP Hanura dalam SK itu secara tegas memberhentikan Mokris Lay sebagai anggota partai. KTA Mokris Lay dengan nomor 53.71.06.1008.000028 juga dinyatakan dicabut.

Sebagai penggantinya, Diana Oktaviana Bire ditetapkan sebagai calon PAW. Diana tercatat memiliki KTA nomor 53.71.05.1008.000005 dan memperoleh 2.279 suara pada Pemilu 2024 di Dapil Kota Kupang 5.

Ketua DPD Hanura NTT Refafi Gah membenarkan terbitnya SK DPP Hanura tersebut. Refafi mengatakan DPD Hanura NTT telah menyerahkan tindak lanjut keputusan DPP kepada DPC Hanura Kota Kupang.

BACA JUGA:  Papan Reklame Bergambar Foto Bakal Calon Gubernur NTT Mulai Bertebaran

“Kami (DPD Hanura NTT) sudah menyerahkan ke DPC Kota Kupang untuk ditindaklanjuti keputusan DPP,” ujar Refafi saat dikonfirmasi Senin malam.

Ketua DPC Hanura Kota Kupang Erwin Gah juga membenarkan pihaknya telah menerima SK. Menurut Erwin, keputusan DPP Hanura telah diteruskan kepada DPRD Kota Kupang.

“Kami juga sudah menindaklanjuti SK DPP tersebut ke lembaga DPRD Kota Kupang,” ungkapnya.

Dengan terbitnya SK itu maka proses pergantian kursi DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura selanjutnya memasuki tahapan PAW sesuai mekanisme partai dan ketentuan peraturan perundang-undangan.***