Hukrim  

Fransisco Siap Kawal Kasus dr Icha hingga Tuntas, Tak Ada Ruang untuk Damai

KUPANG, HN – Kuasa hukum keluarga korban dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha, Fransisco Bessi, menyebut keluarga tidak membuka ruang perdamaian dalam perkara yang menjerat tiga orang anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka. Keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut tuntas.

Fransisco Bessi mengatakan itu saat menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dr Icha, termasuk proses praperadilan yang diajukan tiga tersangka.

Menurut Fransisco, praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Namun, ia menilai proses itu harus dilihat dari terpenuhi atau tidaknya syarat formil dalam penetapan tersangka.

“Praperadilan itu hanya soal syarat formil. Apakah syarat-syarat formil itu sudah terpenuhi oleh penyidik?,” ujar Fransisco, Senin 21 September 2026.

Dia mengatakan penyidik Polda NTT sudah memiliki alat bukti yang menjadi dasar penetapan tiga tersangka. Dari delapan jenis alat bukti yang diatur dalam hukum acara pidana, Fransisco menyebut penyidik setidaknya telah mengantongi enam alat bukti.

“Menurut kami, penyidik sudah mengantongi enam alat bukti dari delapan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Adhitya Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Chris Liyanto

Fransisco menyebut alat bukti itu antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, serta bukti elektronik.

Menurut dia, bukti elektronik seperti rekaman CCTV, percakapan melalui aplikasi pesan, hingga komunikasi lainnya juga telah dikonversi dan menjadi bagian dari proses penyidikan.

Ia mengatakan penetapan tersangka bukan dilakukan secara tiba-tiba setelah perkara menjadi perhatian publik.

Penyidik, kata Fransisco, telah memeriksa puluhan saksi dan enam orang ahli. Para tersangka juga telah dipanggil serta menjalani pemeriksaan.

“Ini bukan karena ada desakan publik atau karena kasusnya viral baru kemudian penyidik menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Di tengah proses praperadilan, penyidikan perkara juga tetap berjalan. Fransisco mengatakan berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik Polda NTT oleh Kejaksaan Tinggi NTT melalui jaksa peneliti.

Pengembalian berkas tersebut, menurut dia, berkaitan dengan adanya sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.

Salah satu yang akan diperiksa kembali adalah Gabriel, ayah korban. Pemeriksaan tambahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti.

BACA JUGA:  PT Soliwu Cipta Persada Polisikan Adam Fahmi Soal Dugaan Mafia Tanah di Marowali

“Ini untuk melengkapi berkas karena berkas itu ada dua syarat, formil dan materiil. Menurut jaksa ada beberapa petunjuk yang perlu dilengkapi penyidik,” jelas Fransisco.

Dia menegaskan proses praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan. Koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum juga tetap berjalan baik.

Keluarga Tolak Upaya Damai

Fransisco juga menyampaikan sikap keluarga terkait informasi adanya pihak tertentu yang mencoba membuka jalan atau ruang perdamaian.

Dia menegaskan keluarga korban tidak pernah menyatakan bersedia berdamai dan tidak akan menempuh jalur tersebut. “Perlu dicatat, kami tidak pernah dan tidak akan ada namanya damai. Enggak ada,” tegas Fransisco.

Menurut dia, mekanisme keadilan restoratif memang dikenal dalam sistem hukum pidana, tetapi penerapannya memiliki persyaratan dan batasan tertentu.

Karena itu, menurut Fransisco, upaya perdamaian dalam perkara yang sedang ditangani harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Saya mewakili keluarga, tidak menerima. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ungkapnya.

Selain proses hukum, keluarga korban juga sudah menyampaikan laporan kepada sejumlah partai politik yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  PSMTI Kota Kupang Percaya Dedy Tanjung Jadi Ketua Periode 2026-2030

Fransisco mengatakan laporan telah dilayangkan kepada Partai Golkar, PDIP, dan PKP. Ia menyebut pihak keluarga juga telah memperoleh data mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

“Untuk laporan ke partai, baik Partai Golkar, PDIP maupun PKP sudah kami layangkan. Data tindak lanjutnya sudah ada di HP saya,” jelasnya.

Menurut dia, keluarga juga menerima sejumlah laporan dari tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat, yang mengaku khawatir mengalami persoalan serupa apabila pihak-pihak yang dilaporkan masih memiliki jabatan atau kewenangan.

Keluarga akan berusaha semaksimal mungkin mengawal proses hukum. Karena sejumlah tenaga kesehatan sudah mengaku kuatir, tetapi sebagian diantaranya takut berbicara secara terbuka.

“Banyak yang menyampaikan kepada kami karena mereka juga merasa takut. Mau speak up pun takut,” ungkapnya.

Fransisco menegaskan keluarga ingin persoalan tersebut ditempatkan sebagai proses penegakan hukum, bukan sebagai bagian dari kepentingan politik.

“Kita bedakan dulu. Ini bukan bagian dari proses politik, tetapi murni penegakan hukum,” pungkas Fransisco Bessi.***

error: Content is protected !!