Hukrim  

Adhitya Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Chris Liyanto

Adhitya Nasution (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menggelar sidang praperadilan kasus dugaan kredit macet Bank NTT yang menyeret Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto. Kuasa hukum Christofel, Adhitya Nasution, optimistis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang itu menghadirkan akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH, MH, sebagai saksi ahli.

Adhitya mengatakan, keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan sudah sesuai dengan harapan tim kuasa hukum dan memperkuat bukti yang telah mereka ajukan.

“Terkait dengan keterangan ahli yang disampaikan memang cukup dan sesuai dengan harapan kami, juga sesuai dengan bukti yang sudah kami sampaikan,” kata Adhitya, Rabu 18 Februari 2026.

BACA JUGA:  Sidang IU Lebih Horor, Adhitya Kantongi 2 Nama Calon Tersangka Baru

Menurut dia, keterangan ahli mendukung dalil bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya diduga cacat secara formil.

“Banyak mendukung bukti berupa surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang cacat formil. Didukung keterangan ahli tadi, maka kita bisa melihat proses yang dilakukan jaksa tidak berdasarkan prosedur,” tegasnya.

Adhitya menegaskan, kliennya tidak pernah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami tidak diberikan hak untuk membela diri, tidak diberikan hak menjawab, dan tidak diberikan kesempatan untuk diperiksa dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Dia mengkritik penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai tidak relevan dengan penetapan tersangka terhadap Christofel.

BACA JUGA:  Modus Sewa Kendaraan, Pria di Kupang Malah Gelapkan Sepeda Motor

“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak berdasarkan sprindik yang diterbitkan tahun 2026, tetapi menggunakan sprindik tahun 2025 yang sebelumnya untuk dua terdakwa lain yang saat ini sedang menjalani sidang di PN Kupang,” jelasnya.

Berdasarkan bukti dan keterangan ahli yang diajukan, Adhitya mengaku optimistis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan Chris Liyanto.

“Kami yakin dan optimistis praperadilan kami dikabulkan hakim. Karena berdasarkan bukti yang kami punya, kami tidak pernah mengalami proses pemeriksaan maupun penyidikan yang cukup untuk membela diri,” tegasnya.

Dia menilai ada pelanggaran atau penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Penyidik, kata Adhitya, dinilai bertindak terlalu cepat dalam menetapkan Christofel sebagai tersangka tanpa melalui tahapan penyidikan yang semestinya.

BACA JUGA:  Adhitya Nasution Pelajari Putusan Hakim Pasca Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pacuan Kuda

“Penyidik terlalu prematur menetapkan klien kami jadi tersangka. Sebagaimana dikatakan ahli, proses penyidikan harus memiliki mekanisme dan tahapan,” terangnya.

Menurut dia, jika proses pemeriksaan tidak sesuai prosedur, maka penetapan tersangka seharusnya dinyatakan cacat formil.

“Kita melihat ada penyimpangan karena klien kami tidak diperiksa sebagai calon tersangka maupun saksi dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sprindik dan penetapan tersangka terhadap kliennya diterbitkan pada hari yang sama, yakni 26 Januari 2026.

“Surat perintah penyidikan dikeluarkan tanggal 26 Januari 2026 dan surat penetapan tersangka dikeluarkan di hari yang sama. Sehingga tidak ada waktu untuk melakukan pemeriksaan baik terhadap klien kami maupun saksi-saksi lain,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!