Hukrim  

BPR Christa Jaya Minta Polda NTT Gelar Perkara Kasus yang Libatkan Notaris ARK

KUPANG, HN – BPR Christa Jaya meminta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menggelar perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menjerat salah satu notaris di Kota Kupang berinisial ARK.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum BPR Christa Jaya, Bernad Anin usai berkas perkara disebut telah dua kali bolak-balik penyidik Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Bernad menyebut pihaknya baru saja menyerahkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) sekaligus permohonan gelar perkara kepada Polda NTT. Surat itu tembusan ke Kejati NTT dan Komisi III DPR RI.

“Kami baru selesai menyerahkan surat Dumas, termasuk surat permohonan untuk mengadakan gelar perkara bersama. Surat itu juga tembusan ke Kejati dan Komisi III DPR RI,” ujar Bernad didampingi Yunus Laiskodat, Selasa 21 Juli 2026.

Bernad menjelaskan, dasar pengajuan Dumas tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima BPR Christa Jaya tertanggal 8 Juli 2026.

Menurut dia, SP2HP itu disebutkan, penyidik Polda NTT telah dua kali mengirim berkas perkara tersangka ARK ke Kejati NTT, namun selalu dikembalikan untuk dilengkapi.

Rinciannya, kata Bernad, pada tanggal 3 Februari 2026 penyidik mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Sebulan kemudian, tepatnya 3 Maret 2026, berkas itu dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi.

BACA JUGA:  NTT Penyumbang TPPO Tertinggi, DPR RI Bahas Regulasi Perlindungan Pekerja Migran

Selanjutnya, penyidik kembali mengirim berkas pada tanggal 7 Mei 2026, namun pada tanggal 20 Mei 2026 Kejati NTT kembali mengembalikannya dengan sejumlah petunjuk tambahan.

Menurut Bernad, salah satu petunjuk JPU itu meminta penyidik memastikan apakah terdapat gugatan perdata terkait sembilan sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi objek perkara. Jika gugatan telah diputus, putusannya diminta dilampirkan dalam berkas perkara.

Selain itu, apabila gugatan perdata masih berjalan, JPU meminta agar proses pidana ditangguhkan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Bernad menilai petunjuk itu justru tidak sejalan dengan fakta hukum yang berkembang. Menurutnya, gugatan perdata yang diajukan debitur bernama Rachmat alias Rafi terhadap BPR Christa Jaya justru menjadi bukti baru yang memperkuat dugaan penggelapan dalam jabatan oleh ARK.

Ia menyebut, BPR Christa Jaya pernah menerima tembusan surat dari ARK kepada Kepala BPN Kota Kupang tertanggal 29 September 2017 Nomor 01/KL/X/2017.

Dalam surat itu, ARK meminta BPN memblokir sembilan SHM karena disebut berada di tangan pemilik sertifikat, Rachmat, yang diduga meminjam dokumen tersebut dari staf BPR Christa Jaya dengan alasan untuk difotokopi, namun tidak pernah mengembalikannya.

BACA JUGA:  Ibrahim Imang Acungkan Dua Jempol Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

“Di dalam surat itu ARK menyatakan sembilan sertifikat berada di tangan Rachmat. Tetapi dalam gugatan yang sekarang berjalan, Rachmat justru meminta BPR Christa Jaya mengembalikan sembilan sertifikat tersebut. Ini menjadi pertanyaan besar, sebenarnya sertifikat itu ada di mana,” ujarnya.

Bernad menjelaskan, secara hukum perpindahan sembilan sertifikat dari debitur kepada BPR Christa Jaya dilakukan berdasarkan perjanjian kredit sebagai jaminan utang.

Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan BPR Christa Jaya kepada ARK sebagai notaris dalam rangka pemasangan hak tanggungan berdasarkan hubungan kerja profesional.

“Artinya posisi terakhir sertifikat itu berada di tangan ARK karena jabatannya. Tetapi ARK menyatakan sertifikat ada di tangan Rachmat, sementara Rachmat menggugat kami untuk meminta sertifikat itu kembali. Logika hukumnya di mana?,” ungkapnya.

Menurut Bernad, kondisi itu justru memenuhi unsur dugaan penggelapan dalam jabatan sehingga tidak seharusnya proses pidana ditangguhkan hanya karena masih ada perkara perdata.

Bernad juga mengingatkan bahwa laporan polisi dalam perkara tersebut dibuat sejak 14 Februari 2019 sehingga proses penanganannya telah berlangsung hampir delapan tahun.

Dia mengatakan, perkara itu bahkan sempat dihentikan melalui SP3 di tahun 2022. Namun, BPR Christa Jaya mengajukan praperadilan dan pengadilan memutuskan penetapan tersangka ARK sah serta memerintahkan penyidikan dilanjutkan.

BACA JUGA:  Bantah Tuduhan Ilegal, Nikson Nelawan Tegaskan Koperasi Pah Meto Berdikari Resmi dan Legal

Di tahun yang sama, ARK juga mengajukan praperadilan dengan mempermasalahkan kualitas alat bukti. Gugatan tersebut, kata Bernad, ditolak pengadilan sehingga memperkuat putusan praperadilan sebelumnya.

“Artinya alat bukti yang dimiliki penyidik sebenarnya sudah pernah diuji di pengadilan dan dinyatakan cukup untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Bernad turut menyinggung ketentuan KUHAP baru yang menurutnya mengatur bahwa pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada JPU tidak lagi dapat dilakukan berulang kali seperti sebelumnya.

Menurut dia, apabila berkas telah dua kali dikembalikan, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah gelar perkara bersama yang melibatkan penyidik, Propam, dan kejaksaan.

Melalui gelar perkara itu akan diputuskan apakah perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan atau justru dihentikan.

“Kalau ada perbedaan pendapat antara penyidik dan JPU, mekanismenya sekarang bukan lagi bolak-balik berkas. Karena perkara ini sudah dua kali dikembalikan, maka sekarang waktunya dilakukan gelar perkara bersama,” tegasnya.

Dia berharap permohonan yang diajukan BPR Christa Jaya segera ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum terhadap penanganan perkara.

“Makanya dalam Dumas kami itu kami juga minta untuk gelar perkara sehingga kita bisa tahu perkara ini bisa naik atau tidak,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!