KUPANG, HN – Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang berinisial WS kembali menjalani pemeriksaan di Polda NTT, Jumat 12 Juni 2026. WS diperiksa berkaitan dengan akun TikTok Lika-Liku NTT.
Dalam pemeriksaan, WS didampingi tim kuasa hukum dari Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT yang dipimpin Dr. Semuel Haning.
Dr. Semuel Haning mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang masih dilakukan penyidik Polda NTT.
“Pertama kita mau klarifikasi pengembangan kasus Lika-Liku NTT yang menyeret nama klien kami. WS sudah memberikan keterangan sebelumnya sehingga mungkin ada perkembangan lain sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Semuel Haning.
Dia menyebut, hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung dan belum ada kepastian hukum terhadap kliennya. “Sekarang ini ternyata masih dalam proses pengembangan. Penyidikan masih berjalan,” jelasnya.
Dia juga meminta penyidik mengembalikan telepon genggam milik WS yang sebelumnya disita untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Semuel, penyidik telah menerima permohonan mereka, namun belum dapat diproses karena masih menunggu disposisi pimpinan.
“Tadi kami meminta kembali HP milik klien kami yang sudah disita oleh penyidik Polda NTT. Tetapi mereka katakan permohonan kami itu sudah diterima, tetapi pimpinan mereka belum ada di tempat untuk mendisposisi permohonan kami soal HP,” jelasnya.
Dia menilai, telepon genggam itu merupakan data pribadi yang berkaitan langsung dengan aktivitas kliennya WS sehingga membutuhkan kepastian hukum yang jelas.
Ia meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat.
“Apabila ada keraguan atau belum punya kepastian hukum yang jelas, sebaiknya kasus ini dihentikan sementara agar tidak mencederai hukum dan institusi Polri,” tegasnya.
Menurut dia, penghentian sementara diperlukan apabila alat bukti yang dimiliki penyidik masih minim atau belum cukup kuat.
“Jika kasus tidak mempunyai kekuatan hukum atau bukti yang kuat lalu dipaksakan itu tidak bagus. Kami tidak inginkan seperti itu,” ungkapnya.
Meski demikian, Semuel Haning memastikan WS akan tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Klien kami akan kooperatif dalam segala bentuk apapun. Tetapi kami harapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.
Dia menegaskan, apabila penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, maka perkara sebaiknya dihentikan sementara demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
“Apabila kurang cukup bukti, maka sebaiknya kasus ini dihentikan sementara sehingga semua bisa terang benderang dan punya bukti-bukti yang kuat demi kepentingan hukum,” pungkasnya.***

