KUPANG, HN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ade Kuswandi dengan pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan dibacakan JPU Hasbuddin Paseng, SH dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 3 Juni 2026.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar hingga menimbulkan kerugian.
“Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ade Kuswandi alias Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah tetap ditahan,” ujar Hasbuddin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH, bersama hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, SH., MH., dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan, ST., SH., M.MT., MH.
Dalam persidangan, Ade Kuswandi didampingi kuasa hukumnya, George Nakmofa, SH., MH. Terdakwa melalui kuasa hukumnya menghormati tuntutan jaksa dan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
“Kami menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya kami akan menyiapkan dan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang yang dijadwalkan dua minggu mendatang,” ujar George.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan dokumen perusahaan secara tidak sah untuk memperoleh dan mengelola IP Address. Perkara tersebut dilaporkan Fauzi Said Djawas hingga menyeret nama Ade Kuswandi ke meja hijau.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap dua pihak yang mengaku menjadi korban yakni PT Arsenet Global Solusi (AGS) dan Fauzi Said Djawas mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp152 miliar.
Kuasa hukum PT AGS, Bildat Thonak, menyebut nilai kerugian itu terungkap dari keterangan para saksi dan korban di bawah sumpah selama persidangan berlangsung.
“Kerugian materiil sebesar Rp152 miliar itu tidak pernah dibantah oleh terdakwa selama persidangan berlangsung,” kata Bildat.
Menurutnya, nilai kerugian tersebut belum termasuk potensi kewajiban perpajakan akibat penggunaan IP Address yang menjadi objek perkara.
PT AGS juga mengaku mengalami kerugian immateriil berupa turunnya moral dan motivasi karyawan, menurunnya kepercayaan pemerintah, investor, mitra usaha, pelanggan, hingga rusaknya reputasi perusahaan.
Bildat menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah perkara pidana berkekuatan hukum tetap guna memulihkan kerugian perusahaan.
Sementara itu, Fauzi Said Djawas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa sesuai fakta persidangan.
“Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan belum termasuk dampak sosial maupun psikologis yang dialami para korban. Kami berharap penegakan hukum berjalan secara maksimal,” ujarnya.
Fauzi juga menyoroti belum adanya itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf kepada dirinya maupun pihak perusahaan yang mengaku dirugikan.
“Belum pernah ada permintaan maaf kepada saya maupun kepada perusahaan dan pihak lain yang turut menjadi korban akibat perbuatan tersebut,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen ini akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.***

