Hukrim  

Fransisco Bessi Diminta Cabut Pernyataan Soal RJ Bersyarat Jessica

Ali Antonius (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Kuasa hukum terlapor Jessica Sonabella Sodakain, Ali Antonius, meminta Fransisco Bessi untuk mencabut pernyataannya terkait permintaan restorative justice (RJ) atau perdamaian bersyarat dalam kasus yang menjerat kliennya.

Dia menegaskan, pernyataan Fransisco Bessi selaku kuasa hukum Riesta Ratna Megasari yang menyebut Jessica meminta syarat permintaan maaf ke publik adalah tidak benar.

“Klien saya tidak pernah mengajukan syarat seperti yang disampaikan saudara Fransisco Bessi di media online,” tegas Ali Antonius kepada wartawan di Kupang, Selasa 21 April 2026.

Kasus itu diketahui berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor Jessica Sonabella Sodakain yang saat ini sedang ditangani Polres Kupang Kota.

BACA JUGA:  Fransisco Bessi Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Subasuka Paradise Kupang

Ali Antonius menjelaskan, pada Sabtu 18 April 2026, Jessica dipanggil berdasarkan surat undangan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota tertanggal 11 April 2026. Surat itu berisi undangan perdamaian yang diajukan penyidik Polres Kupang Kota.

“Klien saya hadir pada hari Sabtu tanpa didampingi saya selaku kuasa hukum, supaya klien saya dan Megasari bisa berkomunikasi secara bebas tanpa campur tangan kuasa hukum,” jelasnya.

Namun, saat Jessica hadir, pertemuan itu belum bisa dilaksanakan. Ali mengatakan, kliennya sempat bertemu penyidik bernama Dewa yang menyampaikan bahwa pelapor Riesta Ratna Megasari dan kuasa hukumnya belum bisa hadir karena sedang berada di luar kota.

BACA JUGA:  Dirut Jamkrida NTT Ibrahim Imang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp4,75 Miliar

“Menurut informasi dari Pak Dewa seperti itu. Betul atau tidak, kami juga tidak tahu,” ungkapnya.

Ali Antonius mengatakan, Jessica menyampaikan kepada penyidik bahwa apabila saat itu Megasari datang membawa kwitansi asli pembelian bahan bangunan untuk dapur MBG, maka uang sesuai nominal kwitansi akan langsung ditransfer.

“Jika hari itu ibu Mega datang membawa kuitansi asli, maka saat itu juga klien saya transfer uang sesuai kwitansi agar masalah selesai,” terangnya.

Ali Antonius menilai pernyataan Fransisco Bessi sebagai fitnah yang merugikan nama baik kliennya. Karena itu, ia meminta Fransisco Bessi mencabut pernyataan tersebut dalam waktu 1×24 jam.

BACA JUGA:  Kota Kupang Tuan Rumah Kejurnas Taekwondo, Fransisco Bessi: Langkah Awal Menuju PON 2028

“Saya minta dengan hormat kepada Fransisco Bessi agar dalam 1×24 jam mencabut pernyataannya. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Terkait kemungkinan Jessica ditetapkan sebagai tersangka, dia menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Namun, hingga saat ini, menurut dia, Jessica belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau itu terjadi, tentu kami akan melakukan berbagai upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi sampai hari ini klien saya belum ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!