Hukrim  

Christofel Liyanto Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT

KUPANG, HN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, sebagai tersangka kasus dugaan kredit macet senilai Rp5 miliar di Bank NTT.

Kajati Kota Kupang, Shierly Manutede, menyebut Christofel Liyanto ditetapkan tersangka setelah jaksa mencermati rangkaian proses penyidikan hingga fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

BACA JUGA:  Marthen Konay Berpotensi Bebas, Paul Hariwijaya Sebut Ada Dugaan Praktek Pembiaran

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan persidangan, kami sudah melakukan ekspose, membaca putusan-putusan perkara, serta mengikuti fakta-fakta persidangan. Maka saya sebagai Kajari Kota Kupang memutuskan menetapkan tersangka tambahan, yakni saudara Christofel Liyanto,” ujar Shierly.

Menurut dia, Kejari Kota Kupang sebelumnya sudah memproses sejumlah pihak, dan dua diantaranya telah berstatus terpidana, sementara dua terdakwa lainnya masih menjalani persidangan di pengadilan.

BACA JUGA:  Ahli Hukum Beberkan Tiga Alasan Kasus Ade Kuswandi Harus Dihentikan

Dia menjelaskan, nama Christofel Liyanto sudah sering disebut dalam persidangan. Namun, penetapan tersangka baru dilakukan setelah jaksa memperoleh dasar pembuktian yang kuat.

“Kenapa baru sekarang, padahal namanya sudah sering disebut di persidangan? Karena kami menunggu fakta persidangan untuk melengkapi dugaan yang ada,” tegasnya.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Marthen Konay Cs Belum P21, PH Korban Duga Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Kejaksaan, kata dia, tidak ingin gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dukungan alat bukti yang memadai.

“Kami tidak serta-merta menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa alat bukti yang kuat,” tegasnya.***

error: Content is protected !!