KUPANG, HN – Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank NTT bakal merekrut pegawai sesuai dengan integritas dan kapasitas. Bukan karena titipan dari pejabat, politisi atau faktor kedekatan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Operasional dan SDM Bank NTT, Rahmat Saleh, menanggapi kritik DPRD soal rekrutmen pegawai Bank NTT di masa lalu karena faktor kedekatan.
Menurut Rahmat, kritik, baik yang disampaikan oleh publik maupun anggota DPRD, akan menjadi bahan evaluasi dan pembenahan untuk Bank NTT yang lebih baik kedepan.
Dia menyebut, pihaknya sangat menghargai setiap kritik, masukan dan perhatian dari publik. Menurut dia, persepsi bahwa seleksi pegawai di masa lalu belum sepenuhnya transparan.
“Sebagai Direksi baru yang membidangi SDM, ini menjadi masukan penting untuk perbaikan,” ujar Rahmat, Jumat 12 Desember 2025.
Rahmat menegaskan, fokus utama manajemen saat ini bukan mencari siapa yang salah. Tetapi, harus memastikan reformasi berjalan dengan bagus ke depan.
Bank NTT, kaya dia, sedang menyiapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan digital, meliputi pendaftaran online, penilaian berbasis indikator yang terukur, dan dokumentasi proses yang dapat diaudit dan ditelusuri.
“Kami ingin memastikan setiap putra-putri NTT punya kesempatan yang sama, berdasarkan kemampuan dan integritas, bukan kedekatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, mengkritik keras struktur pegawai Bank NTT yang dinilai terlalu gemuk. Ia menilai banyak pegawai masuk karena rekomendasi politik atau keluarga pejabat.
“Pegawai terlalu banyak karena ada mantan anggota DPRD, anak pejabat, atau titipan dari bupati, walikota, hingga gubernur,” ungkap Rumat.
Menurutnya, jika pola lama ini terus dipertahankan, Bank NTT berpotensi mengalami kerugian serius.
“Kalau ini diteruskan, cepat atau lambat bank ini akan hancur. Uang hilang tanpa jejak karena beban gaji pegawai terlalu besar,” tegasnya.
DPRD mendesak manajemen baru melakukan rasionalisasi pegawai, uji kompetensi ketat dan menghentikan rekrutmen titipan.
“Kami akan terus awasi. Tidak boleh uang rakyat dihabiskan untuk kelompok tertentu, terutama anak, keponakan, atau keluarga pejabat,” pungkas Rumat.***

