KUPANG, HN – Kuasa hukum Fauzi Djawas, Fransisco Bernando Bessi, meminta hakim Pengadilan Negeri Kupang untuk menyatakan permohonan praperadilan tersangka Ade Kuswandi sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Permintaan itu disampaikan Fransisco Bessi jelang putusan praperadilan perkara Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Kpg yang dijadwalkan Senin, 15 Desember 2025.
Menurut Fransisco, ada dua poin yang ingin disampikan. Pertama, pihaknya tetap memberikan dukungan penuh kepada penyidik Polresta Kupang Kota yang saat ini dipraperadilkan oleh Ade Kuswandi.
Kedua, kata dia, hakim wajib mengacu pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan.
“Dalam SEMA itu jelas, permohonan praperadilan DPO bukan ditolak, tapi NO atau tidak dapat diterima. Aturan ini mengikat internal Mahkamah Agung dan hakim wajib berpatokan pada itu,” tegasnya.
Dia menyebut, pada tanggal 3 November 2025, penyidik Polresta Kupang Kota sudah menetapkan Ade Kuswandi sebagai DPO.
Namun, mirisnya, Ade Kuswandi dinilai mempermainkan hukum. Karena, dia tidak memenuhi panggilan resmi dari penyidik, tetapi hadir saat sidang praperadilan di PN Kupang.
“Dia tidak datang memenuhi panggilan penyidik, tapi datang ke sidang praperadilan. Bahkan mengikuti sidang sampai selesai,” ungkapnya.
Fransisco menyebut Ade Kuswandi hampir dipastikan akan hadir kembali saat pembacaan putusan di PN Kupang pada Senin 15 Desember 2025 nanti.
Dia berharap hakim yang meriksa dan mengadili perkara itu dapat menyatakan permohonan praperadilan Ade Kuswandi tidak dapat diterima atau NO. Bukan ditolak.
“Karena dia tidak punya legal standing setelah adanya DPO. Jadi kami serahkan sepenuhnya pada hakim dalam menyusul putusan di hari Senin nanti,” tandasnya.***

