JAKARTA, HN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data mengejutkan. Sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) tercatat bermain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Tak tanggung-tanggung, total deposit transaksi judi online dari ratusan ribu penerima bansos itu mencapai Rp957 miliar, dengan frekuensi transaksi lebih dari 7,5 juta kali.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan, penerima bansos yang terbukti bermain judol akan dikenakan sanksi tegas.
“Bisa dikurangi bantuannya, atau dihapus,” tegas Cak Imin, dilansir katadata, Sabtu 12 Juli 2025.
Data ini merupakan hasil analisis transaksi dari rekening para penerima bansos. Banyak di antaranya disinyalir sebagai rekening dormant atau tidak aktif kecuali untuk menerima transfer dari pemerintah.
PPATK juga menyebut, sebagian NIK penerima bansos juga terkait dengan tindak kejahatan berat, mulai dari korupsi, peredaran narkoba, hingga pendanaan terorisme.
Data ini telah diserahkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dijadikan dasar dalam evaluasi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.
Kemensos mencatat, hingga 1 Juli 2025, total bantuan sosial yang telah tersalurkan mencapai Rp20 triliun kepada belasan juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Rincian bansos yang diberikan yakni Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak delapan juta lebih KPM atau 80,49% dari total kuota KPM dengan nilai Rp 5,8 triliun.
Bansos sembako lebih dari 15 juta KPM atau sekitar 84,71% dari target, dengan nilai Rp 9,2 triliun. Tambahan bantuan Rp 200 ribu per bulan untuk dua bulan kepada 15 juta KPM dari target 18,3 juta, dengan nilai Rp 6,19 triliun.***

