KUPANG, HN – Kuasa hukum KSP Kopdit Swasti Sari, Fransisco Bessi, mengkritik legalitas kepengurusan yang mengklaim terpilih melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tertanggal 1 Agustus 2026.
Fransisco Bessi turut mempertanyakan dasar penerbitan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang kemudian digunakan sebagai dasar klaim kepengurusan Yohanes Sason Helan Cs.
Dia menyebut persoalan itu berkaitan dengan Akta Notaris Nomor 14 tanggal 4 Agustus 2026 yang menjadi dasar terbitnya surat AHU pada tanggal 18 Agustus 2026.
“Akta ini saya bacakan isinya adalah pernyataan perubahan anggaran dasar Koperasi Simpan Pinjam Swasti Sari. Tetapi tidak ada satu pun di dalam yang mengubah anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga,” ujar Fransisco, Selasa 22 September 2026.
Menurut dia, akta itu justru memuat perubahan pengurus berdasarkan RALB yang digelar di Hotel Phoenix tanggal 1 Agustus 2026. Dia mempertanyakan kesesuaian antara isi akta dengan AHU yang kemudian diterbitkan.
“Bagaimana bisa dasar dari akta ini kemudian keluar AHU yang tidak cocok dan tidak jelas? Ini perlu dipertanyakan,” tegas Fransisco.
Fransisco juga mempersoalkan pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang menjadi dasar perubahan kepengurusan.
Dia menyebut jumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari mencapai sekitar 223 ribu orang. Karena itu, RALB harus memenuhi ketentuan minimal jumlah anggota yang mengusulkan rapat.
“RALB itu sendiri kita harus lihat. Anggota Kopdit Swasti Sari ini sekitar 223.000 sekian. Bayangkan kalau mau buat RALB minimal 1/5 sesuai dengan persyaratan, tidak juga dipenuhi,” ungkapnya.
Fransisco Bessi merujuk surat Kementerian Koperasi 15 September 2026 Nomor 484. Ia mengatakan surat itu menyebut ketentuan RALB sebagaimana Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015.
Dalam ketentuan itu, kata dia, rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan atas usul anggota paling sedikit 1/5 dari jumlah anggota koperasi.
“Dengan jumlah anggota koperasi 223.000 anggota, berarti harus sekitar 40-an ribu anggota yang harus ikut RALB,” jelasnya.
Fransisco menyebut persoalan itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia menilai klaim kepengurusan yang muncul setelah RALB tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Selain RALB dan AHU, Fransisco turut mempersoalkan persyaratan pengurus maupun pengawas yang disebut diangkat dalam kepengurusan hasil RALB.
Menurut dia, pihaknya memiliki data mengenai pengurus yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kompetensi (UKK).
“Yang lulus UKK, ujian kelayakan dan kompetensi, hanya Pak Yohanes Sason Helan dan pengurus itu hanya Pak Ambrosius Pan,” terangnya.
Dia mempertanyakan pengangkatan sejumlah nama lain yang menurutnya tidak memenuhi syarat. Fransisco kemudian mengibaratkan persyaratan itu seperti profesi advokat.
“Contoh kayak kami pengacara. Kalau kami pengacara dipastikan sarjana hukum, tapi sarjana hukum belum tentu pengacara,” ungkapnya.
Polemik itu Fransisco menyebut pihaknya telah membuat empat laporan polisi. Laporan pertama disebut dibuat di Polresta Kupang Kota terkait dugaan pengrusakan dengan pelapor Kashmir Kopong.
Laporan kedua disebut berkaitan dengan dugaan pencurian, pembobolan brankas dan perkara lain, dengan pelapor Frans selaku sekretaris sekaligus wakil general manager.
Laporan ketiga, kata Fransisco, juga berkaitan dengan dugaan pengrusakan dengan Imelda Anin selaku GM sebagai pelapor.
Sementara laporan keempat dibuat Willem Gerry selaku ketua pengurus dan disebut berkaitan dengan Yohanes Sason Helan. “Total ada empat laporan polisi yang kami buat,” ungkap Fransisco.
Dia mengatakan laporan dibuat agar persoalan internal KSP Kopdit Swasti Sari dapat diproses berdasarkan data dan dokumen.
Fransisco menyinggung kemungkinan perubahan status AHU yang menjadi dasar klaim kepengurusan.
“Jika nanti kalau dari Dirjen menganulir surat AHU ini, maka pertandingan ini selesai. Kalian mau berlindung di mana?,” tegasnya.
Ia menegaskan pihaknya ingin persoalan kepengurusan Swasti Sari dibuktikan melalui dokumen dan ketentuan hukum, bukan semata-mata klaim sebagai pengurus yang sah.
Fransisco juga meminta pegawai KSP Kopdit Swasti Sari melihat data dan dokumen secara jelas sebelum mengambil sikap dalam polemik itu.
“Kalau hanya bicara, kami legal, kami sah, dan ada AHU, maka seperti tadi saya katakan ilustrasinya, pengacara pasti sarjana hukum, tapi sarjana hukum belum tentu pengacara,” pungkasnya.***

