KPID Diminta Aktifkan Kembali Lembaga Penyiaran di Wilayah Perbatasan

KUPANG, HN – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT untuk mengaktifkan kembali lembaga penyiaran yang tidak lagi beroperasi, khususnya di wilayah perbatasan.

Permintaan itu disampaikan saat pelantikan Anggota KPID NTT masa bakti 2026-2029 di Aula Palapa Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Senin 30 Maret 2026.

Menurut Melki, media penyiaran memiliki peran yang sangat penting membentuk opini publik, memperkuat nilai kebangsaan, serta mendorong pembangunan daerah.

“Media penyiaran memiliki peran strategis membentuk opini publik dan memperkuat nilai kebangsaan. Karena itu, KPID harus hadir sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas,” ujar Melki.

BACA JUGA:  Gubernur Melki Apresiasi Karang Taruna Nibong Sikka yang Tampil di Ajang APCC 2025

KPID perlu memastikan seluruh lembaga penyiaran di NTT dapat beroperasi secara optimal, termasuk yang berada di wilayah perbatasan.

“KPID harus mengaktifkan kembali lembaga-lembaga penyiaran yang tidak lagi beroperasi, khususnya di wilayah perbatasan, jelas Melki.

Dia mendorong agar lembaga penyiaran yang tidak lagi aktif segera dihidupkan kembali guna memperluas akses informasi bagi masyarakat.

“Peran penyiaran sangat penting dalam menyampaikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat. Karena itu diperlukan sinergi antara KPID, lembaga penyiaran, dan pemerintah daerah,” jelasnya.

KPID juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap konten siaran, dan memberikan pendampingan kepada lembaga penyiaran.

BACA JUGA:  Harmoni Dalam Duka, Toleransi Umat Beragama di Acara Pemakaman Uskup Agung Ende

Melki menyebut, KPID memiliki tanggung jawab dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar, serta mendorong persaingan sehat antar lembaga penyiaran.

Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) juga diminta aktif menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penyelenggaraan siaran.

Mantan anggota DPR RI ini menyebut sangat penting koordinasi antara KPID dengan Balai Monitor Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Koordinasi ini dinilai penting untuk mendukung proses perizinan serta pengembangan lembaga penyiaran di NTT, terutama di tengah pesatnya perkembangan era digital.

BACA JUGA:  Pulang yang Menyempurnakan Rindu

Melki turut menyampaikan apresiasi kepada anggota KPID periode sebelumnya atas dedikasi mereka dalam menjaga kualitas penyiaran di NTT.

Ia mengingatkan anggota baru bahwa tantangan ke depan tidak ringan, terutama menghadapi derasnya arus informasi digital.

“KPID harus menjadi benteng etika dan kualitas informasi bagi masyarakat. Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas,” pesan Melki.

Adapun anggota KPID NTT masa bakti 2026–2029 yang dilantik yakni Aulora Agrava Modok, Yohanes Hamba Lati, Kekson Fole Saluk, Trisna Lilyani Dano, Yohanes A.R. Teme, Ichsan Arman, dan Fredrikus Royanto Bau.***

error: Content is protected !!