Hukrim  

PJU yang Dikerjakan Muklis Mandek, UD Tetap Jaya Dinilai Lebih Profesional

Foto: Radar Pantar

ALOR, HN – Proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun 2025 di Desa Alumang, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor, yang dikerjakan pihak ketiga atas nama Muklis, hingga Maret 2026 belum juga terpasang. Padahal anggaran sebesar Rp152,85 juta dari dana desa telah dicairkan 100 persen.

Warga setempat melaporkan, tujuh unit lampu PJU senilai Rp152.850.000 belum ada di lokasi hingga tanggal 23 Maret 2026.

Camat Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor, Juletselem Obisuru, membenarkan jika proyek PJU yang dikerjakan pihak ketiga atas nama Muklis belum terpasang.

“Lampu PJU belum juga terpasang karena barang baru dikirim via ekspedisi. Kita tunggu cuaca membaik untuk pemasangan,” kata Obisuru, Selasa 24 Maret 2026.

Dia menyebut, progres keuangan sudah dicairkan 100 persen, namun realisasi fisik PJU masih tertunda. Pencairan dilakukan akhir 2025 tetapi diblokir di bank untuk menunggu progres fisik.

“Saya komunikasi dengan kepala desa agar lampu PJU dipasang secepatnya, namun saat ini terkendala cuaca buruk,” katanya.

BACA JUGA:  Grebek Suaminya Selingkuh, Pelakor Ancam Isteri Sah dengan Parang

Beberapa proyek dana desa lain yang dikerjakan Muklis juga bermasalah, misalnya pengadaan pipa Tahun 2025 di Desa Muriabang. Kejari Alor diminta menindaklanjuti fakta lapangan itu.

Kepala Desa Alumang, Pestus Lily, juga menyebut lampu baru di drop satu pekan lalu, sehingga pemasangan belum bisa dilakukan.

Warga Amirudin Leki turut mengatakan lampu PJU yang dikerjakan Muklis hingga kini belum juga terpasang di lokasi.

“Belum masuk, belum masuk. Bapak Camat juga beberapa hari lalu bilang belum masuk,” kata Amirudin lewat pesan WhatsApp.

Diketahui, Nilai kontrak Muklis sesuai SPK mencapai Rp152.850.000 dengan harga per unit PJU sekitar Rp21,8 juta dan berakhir 31 Desember 2025.

Sumber pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Alor menyebut, Muklis sering bermasalah, baik barang yang kurang volume maupun keterlambatan.

UD Tetap Jaya Lebih Profesional

Berbeda dengan Muklis, kerja sama desa dengan UD. Tetap Jaya, milik Maria Bernadeta Yuni, dinilai lebih profesional.

Beberapa camat menyebut hampir tidak pernah terjadi masalah barang kurang volume atau telat, dan kontraktor mudah dihubungi serta bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Fransisco Bessi Duga Ada Oknum yang Upaya Gugurkan Status Tersangka Ade Kuswandi

Lampu yang disediakan UD. Tetap Jaya sebagian besar merk Philips, berbeda dengan pihak ketiga lain yang belum tentu memenuhi standar.

“Kalau Muklis bisa selalu ada kurang volume atau barang belum tiba hingga akhir tahun anggaran, di UD. Tetap Jaya hampir tidak pernah terjadi masalah,” ujar seorang camat yang enggan disebut namanya.

Dia menyebut UD. Tetap Jaya menjadi contoh kontraktor yang bertanggung jawab, tepat waktu, dan transparan dalam penyediaan barang.

Sebelumnya, Kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, menyoroti peran Muklis yang diduga dilindungi oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Alor.

Francisco bahkan resmi melaporkan proses penanganan kasus dana desa, dan dugaan perlindungan terhadap Muklis oleh APH, ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta. Laporan tersebut diajukan atas nama kliennya, Maria Bernadeta Yuni Caecarina.

Fransisco Bessi menjelaskan, laporan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Kejaksaan RI pada 4 Februari 2026. Sehingga, menindaklanjuti laporan itu, Komisi Kejaksaan RI telah menggelar rapat pleno pada 26 Februari 2026, untuk meminta penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

BACA JUGA:  Tangki Mobil Dimodifikasi untuk Beli BBM Bersubsidi, Warga Lembata Ditangkap Polisi

Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan RI belum menerima tanggapan dari Kejati NTT terkait permintaan klarifikasi dalam penanganan kasus dana desa di Kabupaten Alor tersebut.

“Kami berharap Bapak Kepala Kejati NTT dapat segera memberikan tanggapan, karena Komisi Kejaksaan RI akan kembali menggelar rapat pleno untuk menyampaikan perkembangan laporan ini kepada kami sebagai pelapor,” ujar Fransisco Bessi, Jumat 13 Maret 2026.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Kejaksaan RI, yang telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurutnya, perhatian langsung dari Ketua Komisi Kejaksaan RI yang turut menangani laporan itu menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam mengawasi proses penegakan hukum.

“Kami berharap, proses klarifikasi dan penanganan laporan ini dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!