KUPANG, HN – Jelang pelantikan kepala sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di Nusa Tenggara Timur, beredar surat yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT. Surat itu sempat memicu kegelisahan di kalangan kepala sekolah.
Dokumen itu berisi arahan agar para kepala sekolah melakukan koordinasi dengan seorang pejabat yang disebut memiliki kewenangan dalam urusan kepegawaian.
Kepala BKD NTT Kanisius Mau membantah keaslian surat itu. Dia memastikan dokumen yang beredar itu tidak pernah diterbitkan oleh BKD. “Itu hoaks,” tegas Kanisius, Selasa 24 Maret 2026.
Dia menjelaskan, pihaknya telah lebih dulu menyebarluaskan klarifikasi kepada berbagai pihak guna mencegah kesalahpahaman yang lebih luas.
Kanisius turut menyoroti nama yang tercantum dalam surat, yakni Drs. Rudi Rahmadan, S.H, yang disebut sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, Promosi, dan Pemberhentian ASN.
Menurutnya, nama tersebut tidak pernah tercatat dalam struktur organisasi BKD NTT. “Tidak ada nama itu di BKD NTT,” tegasnya.
Lebih jauh, Kanisius menegaskan bahwa seluruh isi surat, termasuk permintaan koordinasi kepada pihak tertentu, tidak benar dan tidak memiliki dasar administratif.
“Dokumen itu bukan hanya palsu secara bentuk, tapi juga menyesatkan dari sisi substansi,” tambahnya.
BKD NTT, lanjut dia, telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT agar klarifikasi ini tersampaikan ke seluruh kepala sekolah.
Ia mengimbau agar setiap informasi, khususnya terkait mutasi dan penataan aparatur, selalu diverifikasi kepada instansi berwenang.
Di sisi lain, proses penataan kepala sekolah di NTT tetap berjalan sesuai tahapan resmi. Sebanyak 104 calon kepala sekolah dijadwalkan dilantik pada 25 Maret 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo menjelaskan, seluruh calon telah melewati tahapan seleksi yang ketat.
Salah satu tahapan penting adalah tes kejiwaan yang dilaksanakan di RSKD Jiwa Naimata Kupang.
Menurut Ambrosius, proses seleksi dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hal ini untuk memastikan para kepala sekolah yang dilantik benar-benar memenuhi standar kompetensi dan integritas.
Ia menambahkan, dari seluruh calon yang diusulkan, baru 104 orang yang telah mengantongi persetujuan teknis (Pertek).
Sementara itu, calon lainnya yang belum memperoleh Pertek akan mengikuti pelantikan pada tahap berikutnya.***

