KUPANG, HN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTT, Jumat 13 Maret 2026. Total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran THR mencapai Rp96,4 miliar.
Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh mengatakan pencairan THR dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
“Sesuai regulasi dari pusat dan instruksi Gubernur NTT, THR ASN Pemprov NTT telah dicairkan Jumat kemarin sebelum libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,” ujar Manoh, Sabtu 14 Maret 2026.
Menurut dia, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menginstruksikan agar proses pencairan THR dipercepat sehingga ASN bisa menerimanya sebelum masa libur dan cuti bersama Lebaran.
Menindaklanjuti instruksi itu, Badan Keuangan Provinsi NTT segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari aturan pemerintah pusat agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu.
“Total anggaran THR yang disiapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp96,4 miliar,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026.
Anggaran itu meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp49,4 triliun. Dana itu akan disalurkan kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, hingga para pensiunan.
Rinciannya meliputi Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat dan prajurit TNI/Polri, Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah, serta Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.
Airlangga menegaskan THR tahun ini dibayarkan penuh dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah pusat sendiri mulai mencairkan THR ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026 sesuai arahan Presiden. Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni.***

