KUPANG, HN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mendesak Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolda NTT, Rudy Darmoko, dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan menyusul penghentian penyidikan (SP3) sejumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dinilai janggal.
PMKRI menilai Kapolda NTT tidak serius menangani kasus TPPO yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah NTT.
“Kami kekecewaan atas tidak terlaksananya audiensi dengan Kapolda NTT yang sedianya dijadwalkan untuk membahas penerbitan SP3 dalam sejumlah kasus TPPO yang dinilai janggal,” ujar Antonius, Rabu 25 Februari 2026.
Menurut dia, PMKRI hadir dengan itikad baik untuk meminta klarifikasi langsung sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral dalam mengawal isu kemanusiaan yang terus terjadi di NTT.
Namun, Kapolda NTT disebut tidak menemui langsung perwakilan PMKRI dan justru mendelegasikan pertemuan kepada jajaran Direktorat Intelijen dan Direktorat PPA/PPO.
“Kami menilai sikap tersebut tidak mencerminkan komitmen keterbukaan terhadap publik. Kapolda NTT seolah bersembunyi di balik kedua direktorat tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, NTT merupakan daerah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang.
Karena itu, setiap keputusan penghentian penyidikan perkara TPPO harus dilakukan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
PMKRI menyoroti sedikitnya dua perkara yang dihentikan penyidikannya melalui SP3, termasuk kasus korban bernama Dina yang dideportasi dari Malaysia serta perkara jaringan Kalimantan yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.
“Itu kasusnya dengan korban Dina yang dideportasi dari Malaysia. Kemudian kasus TPPO yang sudah menetapkan tiga tersangka jaringan Kalimantan, tapi kemudian di-SP3. Ada apa sebenarnya?” ungkap Antonius.
PMKRI menduga kuat proses penerbitan SP3 tersebut tidak berjalan secara objektif dan independen.
Karena itu, mereka mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, termasuk Kapolda NTT.
Sebagai bentuk keseriusan, PMKRI mendesak Kapolri untuk segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolda NTT.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan, PMKRI meminta agar yang bersangkutan dicopot dari jabatan.
“Kami desak Kapolri copot Kapolda NTT karena tidak mendukung pemberantasan TPPO di wilayah NTT. Di masa kepemimpinannya sudah dua kasus yang ditangani Polda NTT di-SP3. Ini jelas Kapolda NTT gagal melindungi warga NTT yang menjadi korban TPPO,” tegasnya.
PMKRI menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk serangan personal, melainkan panggilan moral untuk menjaga marwah institusi kepolisian dan memastikan keadilan bagi korban TPPO.
Sebagai tindak lanjut, PMKRI menyatakan akan mengajukan audiensi langsung dengan Kapolri untuk meminta atensi dan supervisi terhadap perkara-perkara tersebut.
Selain itu, mereka juga akan melaporkan dugaan kejanggalan proses SP3 ke Divisi Propam Polri serta lembaga pengawas eksternal.
PMKRI juga menyebut akan melaporkan Irjen Rudy Darmoko dan mantan Dirkrimum Polda NTT, Patar Silalahi, karena saat SP3 kasus jaringan Kalimantan diterbitkan, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Dirkrimum Polda NTT.
“Ini tiga poin langkah kami untuk mengawal kasus-kasus TPPO yang dihentikan. Poin kedua, kami akan melaporkan Kapolda NTT dan mantan Dirkrimum Polda NTT ke Propam,” pungkas Antonius.
PMKRI menyerukan agar institusi kepolisian tidak anti-kritik dan berani membuka ruang dialog demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan perdagangan orang di NTT.***

