Hukrim  

Chris Liyanto Klaim Kantongi Bukti Setor Tunai Rp500 Juta dari Rachmat

Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya memindahkan dana Rp500 juta dari rekening BPR Christa Jaya ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pihak lain.

Christofel menegaskan, uang Rp500 juta tersebut bukan hasil transfer atau pemindahan dana, melainkan setoran tunai langsung yang dilakukan oleh Rachmat alias Ravi ke rekening pribadinya pada 2016. Ia mengaku memiliki bukti sah setoran tunai atas transaksi tersebut.

“Benar ada Rp3,5 miliar masuk. Tapi itu setoran tunai biasa. Kemudian Rp500 juta masuk ke rekening saya bukan transfer, melainkan setoran tunai,” kata Christofel kepada wartawan di Kupang, Sabtu, 31 Januari 2026.

Menurut dia, secara hukum perbankan, rekening milik BPR Christa Jaya di Bank NTT tidak memungkinkan dipindahkan secara sepihak ke rekening pribadi, terlebih tanpa prosedur resmi.

BACA JUGA:  Heboh! Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Kali Noelmina

“Uang di rekening BPR tidak bisa dipindahkan begitu saja ke rekening pribadi. Itu bertentangan dengan aturan hukum perbankan,” jelasnya.

Karena itu, ia menegaskan uang Rp500 juta tersebut merupakan uang milik Rachmat yang disetor langsung oleh yang bersangkutan ke rekening pribadinya.

“Dia setor sendiri ke rekening saya secara tunai. Dia pegang bukti setoran, dia tunjukkan ke saya, saya cek rekening dan uangnya sudah masuk. Karena dia yang setor, dia berhak meminta, dan saya berkewajiban menyerahkan BPKB,” kata Christofel.

Kronologi Setoran Tunai Tahun 2016

Christofel juga membeberkan kronologi singkat terkait setoran tunai yang dilakukan Rachmat pada Oktober 2016.

BACA JUGA:  Sidang Diwarnai Aksi Demo, Massa Aksi Tuding Majelis Hakim Memihak Pelaku Pembunuhan

Menurut dia, pada 21 Oktober 2016, Rachmat menyetor tunai ke rekening BPR Christa Jaya di Bank NTT sebesar Rp3.563.776.892, yang berasal dari hasil penjualan tanah tambak di Makassar.

Tiga hari kemudian, 24 Oktober 2016, Rachmat membawa slip setoran tersebut dan memerintahkan teller BPR Christa Jaya untuk membagi dana itu ke dua rekening berbeda.

“Sebesar Rp3.063.776.892 disetor ke rekening Rachmat, dan Rp500 juta disetor ke rekening saya,” ujar Christofel.

Dana Rp3,06 miliar di rekening Rachmat kemudian digunakan dalam dua transaksi, yakni pembayaran kredit di BPR Christa Jaya sebesar Rp1.037.809.267 pada 25 Oktober 2016, serta penarikan tunai Rp2.026.000.000 pada 24 Oktober 2016.

BACA JUGA:  Ungkap Kasus Pembunuhan Astrid-Lael, Penyidik Diminta Gunakan Alat Deteksi Kebohongan

Christofel menyebut, uang tunai Rp2 miliar tersebut juga diperintahkan Rachmat untuk kembali disetorkan ke rekening pribadinya.

Pada hari yang sama, Rachmat disebut membawa bukti setoran Rp500 juta dan Rp2 miliar ke rekening Christofel.

Dia kemudian menemui staf Christofel untuk meminta 20 BPKB yang sebelumnya menjadi jaminan pinjaman pribadi.

“Rachmat juga mengembalikan kwitansi bukti utang-piutang antara dia dan saya sebagai tanda pelunasan,” kata Christofel.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut bukan merupakan pengambilalihan kredit (take over), melainkan pelunasan langsung oleh debitur melalui setoran tunai.

“Ini bukan take over kredit. Debitur menyetor langsung uangnya, seperti yang dilakukan Rachmat,” pungkasnya. (KN/HN).***

error: Content is protected !!