KUPANG, HN – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan 100.000 pekerja rentan mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada tahun 2026.
Target itu dibahas saat audiensi antara BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTT dengan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat 30 Januari 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin melaporkan, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di NTT mengalami peningkatan sekitar 8 persen dari 2024 ke 2025, dengan posisi saat ini mencapai 45,83 persen.
Audiensi juga membahas dukungan terhadap Program Dasa Cita Gubernur NTT, khususnya rencana perlindungan bagi pekerja rentan di sektor informal pada 2026.
Program ini difokuskan pada pemberian jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
“Manfaat Jamsostek tidak hanya santunan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang ditinggalkan. Ini perlindungan jangka panjang bagi keluarga,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan, santunan yang diberikan meliputi Rp42 juta untuk kematian biasa, Rp70 juta untuk meninggal akibat kecelakaan kerja, serta beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak peserta.
Hingga Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan NTT telah membayarkan santunan JKK dan JKM kepada 40 peserta dengan total nilai Rp846 juta, termasuk klaim meninggal dunia dan beasiswa pendidikan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans NTT Petrosa Christina Lendes menyampaikan, pada 2026 bantuan iuran Jamsostek akan dialokasikan untuk 50.000 pekerja rentan sektor informal selama 12 bulan, dengan anggaran Rp10,08 miliar, serta diperkuat dukungan APBD kabupaten/kota.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyebut Pemprov NTT akan memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan dan mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota mendukung program tersebut.
“Perlindungan ini penting agar pekerja rentan dan keluarganya tetap terlindungi saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” tegas Melki.***

