KUPANG, HN – DPD Partai Hanura NTT angkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat kadernya, Mokris Imanuel Lay, yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.
Mokris kini berstatus tersangka kasus penelantaran istri dan anak. Dia sudah ditahan usai tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis 29 Januari 2026.
Ketua DPD Hanura NTT, Refafi Gah menyebut Hanura pada prinsipnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami dari Partai Hanura tentu menghormati proses hukum yang berjalan dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah,” ujar Refafi, Jumat 30 Januari 2026.
Refafi menjelaskan, setiap kader partai yang tersandung persoalan hukum akan dikaji secara internal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura.
“Proses hukum ini kita ikuti dengan saksama. Hanura punya regulasi yang jelas. Setiap kader yang mendapat persoalan hukum akan dikaji dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan partai,” ujarnya.
Namun demikian, Refafi menegaskan PAW (Pergantian Antarwaktu) belum bisa diputuskan saat ini. Menurutnya, keputusan PAW harus melalui kajian di tingkat DPC, DPD, hingga berkoordinasi dengan DPP Partai Hanura.
“Dengan ditahannya Mokris Lay tidak serta-merta hari ini kami lakukan PAW. Harus ada kajian dan pemikiran maksimal sebelum mengambil keputusan,” jelas Refafi.
Dia menyebutkan, keputusan partai bisa saja diambil setelah putusan inkrah, namun tidak menutup kemungkinan keputusan diambil sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, tergantung hasil kajian internal partai.
“Kalau ditemukan kesalahan yang meyakinkan kami, bisa saja partai mencabut KTA yang bersangkutan. Tapi semua itu akan dibahas di tingkat DPD dan dilaporkan ke DPP,” tegasnya.
Hanura Pastikan Tak Ada Kekosongan Kursi
Refafi memastikan Partai Hanura tidak akan dirugikan dengan kekosongan kursi di Fraksi Hanura DPRD Kota Kupang.
“Tidak mungkin Hanura dirugikan dengan kekosongan keanggotaan di fraksi. Tidak mungkin selama satu tahun terjadi kekosongan,” katanya.
Menurutnya, sikap politik terkait PAW akan diambil melalui koordinasi berjenjang antara DPC, DPD, dan DPP Hanura.
Terkait siapa yang berpeluang menggantikan Mokris Lay jika PAW dilakukan, Refafi menyebut mekanisme PAW sudah diatur oleh KPU.
“Kalau bicara PAW, aturannya sudah jelas di KPU. Tinggal lihat daftar nama siapa yang berhak menggantikan,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan perolehan suara pada saat Pileg, Diana Bire berada di posisi yang berpeluang menggantikan Mokris Lay.
“Kalau sesuai nomor urut, maka ibu Diana Bire. Orang nomor dua yang akan menerima posisi itu,” jelas Refafi Gah.
Refafi juga mengingatkan agar publik tidak berasumsi negatif terkait proses PAW yang akan dilakukan terhadap Mokris Lay.
“Jangan sampai kita berasumsi keliru. Jangan berpikir bahwa kasus ini pasti terjadi permainan. Semua ada aturannya,” pungkas Refafi.***

