Warga Kini Bisa Daftar Pemasangan Air Minum Perumda di MPP Kota Kupang

KUPANG, HN – Masyarakat Kota Kupang kini tak perlu lagi datang ke kantor Perusahan Air Minum Daerah (Perumda) Kota Kupang untuk mengurus proses pemasangan sambungan air minum baru.

Layanan pendaftaran pemasangan sambungan baru kini sudah tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang, memberikan kemudahan dan akses yang lebih dekat bagi warga.

Perumda Air Minum Kota Kupang menghadirkan layanan pendaftaran sambungan baru di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Warga Kota Kupang kini dapat mengurus semua kebutuhan air bersih di satu lokasi terpadu tanpa harus berpindah -pindah tempat.

BACA JUGA:  Penjabat Walikota Kupang Dukung Karnaval Keagamaan di Nefonaek

Proses administrasi pun menjadi lebih ringkas karena semua tahapan dilakukan di loket pelayanan Perumda di MPP Kota Kupang.

Kehadiran layanan ini mengurangi antrean di kantor Perumda dan memberikan alternatif yang lebih praktis bagi warga yang sehari-hari berada di pusat kota.

MPP yang berlokasi di DPMPTSP Kota Kupang ini menjadi pusat layanan berbagai instansi, termasuk Perumda Air Minum.

Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi, warga tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga biaya transportasi dan tenaga.

BACA JUGA:  Tiga Kabupaten-Kota di NTT Berhasil Eliminasi Penyakit Malaria

Syarat Pendaftaran Pemasangan Air Minum:

Calon pelanggan perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mendaftar, yaitu:

1. Map sneil hektar plastik (1 lembar)

2. Fotokopi KTP (2 lembar)

3. Materai Rp10.000 (2 lembar)

4. Denah lokasi rumah (1 lembar)

5. Fotokopi rekening listrik (1 lembar)

6. Fotokopi rekening pelanggan Perumda Kota Kupang terdekat (1 lembar)

7. Biaya pendaftaran sebesar Rp40.000

Tata Cara Pendaftaran Pemasangan Air Minum:

Untuk pendaftaran sambungan air minum baru, warga perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Datang ke MPP Kota Kupang atau kantor Perumda dengan membawa seluruh berkas persyaratan.

BACA JUGA:  Polemik Dualisme PMI Kota Kupang, Semuel Haning Sentil SK Pelantikan Versi Pemkot

2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan petugas.

3. Membayar biaya pendaftaran di loket Perumda.

4. Jam layanan loket: (Senin–Jumat: 08.00–15.00 WITA dan Sabtu: 09.00–13.00 WITA)

5. Petugas melakukan survey ke lokasi pemasangan baru.

6. Calon pelanggan menerima informasi hasil survey dari petugas.

7. Pelanggan melakukan pembayaran biaya pemasangan sambungan baru.

8. Petugas melakukan pemasangan instalasi air minum di lokasi.

Untuk pertanyaan atau bantuan, warga dapat menghubungi Humas Perumda Air Minum Kota Kupang di 0813-3984-0629.***

error: Content is protected !!