KUPANG, HN – Marthen Soleman Konay, satu dari enam terdakwa dalam kasus pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Sidang tuntutan terdakwa Marthen Konay Cs berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu 20 Maret 2024 pagi.
Koordinator Wilayah BEM Nusantara, Hemax Rihi Here meragukan profesionalitas jaksa dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Hemax, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, jelas kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
“Artinya ada aktor intelektual dibalik kasus ini,” tegas Hemax Rihi Here usai menggelar aksi demo di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Dia menyebut, tuntutan jaksa bisa disimpulkan bahwa ahli yang dihadirkan JPU dalam proses persidangan tidak ada gunanya.
“Karena tuntutan jaksa ini mengesampingkan keterangan dari para ahli,” jelas Hemax.
Padahal, kata Hemax, dalam proses persidangan, ahli sudah menjelaskan bahwa ada aktor intelektual dibalik kasus pembunuhan Roy Bolle.
“Ahli sudah jelaskan semuanya, dan jaksa harus profesional. Karena mereka menjadi cermin integritas untuk masyarakat,” jelasnya.
Jaksa harusnya tegas memberikan tuntutan, karena dalam fakta persidangan, ada terdakwa juga yang mengakui ada voice note berisi perintah dari Marthen Konay sebelum terjadi pembunuhan.
“Jadi sebenarnya ada apa dibalik ini semua? Padahal kita tahu jelas bahwa aktor intelektualnya itu Marthen Konay, tetapi dia hanya dituntut 2 tahun penjara,” tegasnya.
Dia menyebut tuntutan jaksa ada banyak keanehan, sehingga institusi jaksa tidak bisa lagi dipercaya lagi oleh rakyat, karena tidak memberikan rasa keadilan untuk korban.
“Ada apa dengan kejaksaan ini? Mereka tidak ada hati, moral dan nurani untuk keluarga korban,” ungkapnya.
Dia berharap majelis hakim yang merupakan pengambil kebijakan terakhir bisa memutus jauh diatas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena hakim punya kewenangan itu.
“Kita harap hakim harus berani memutus maksimal perkara ini. Jika tidak, maka segala kemungkinan bisa terjadi,” terang Hemax.
Hemax menambahkan, sebenarnya keluarga korban dan aliansi bisa saja menggunakan hukum rimba, namun hanya saja masih menghargai proses hukum di republik ini.
“Kalau kita tidak lagi hargai proses hukum, maka kita bisa saja lakukan pembalasan, dan kami duga kejaksaan ini sudah masuk angin,” tandasnya.***

