Hukrim  

Belum Sehari, Pengedar Narkoba di Flotim Meninggal

FLOTIM, HN – Pengedar Narkoba atas nama Orong (25) warga Lewonara, Desa Narasosina, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur meninggal di RSUD Larantuka, Minggu 10 Maret 2024 dini hari.

Orong Pengedar Narkoba itu, diduga sedang mengedarkan barang haram tersebut dan akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Flotim di di bilangan PLN Terong, Adonara Timur, Sabtu (9/3/2024).

BACA JUGA:  Diduga Miliki Sabu, Pria di Sikka NTT Ditangkap Polisi

Menurut sumber, Orong setelah ditangkap diborgol dan langsung diangkut pihak kepolisian menggunakan sepeda motor berboncengan dengan seorang anggota kepolisian.

Namun dalam perjalanan menuju pelabuhan penyeberangan Tobilota, Orong melompat dari sepeda motor yang ditumpangi. Akibatnya Orong luka parah dan dilarikan ke RSUD Flores Timur.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah Kemenkominfo

“Polisi tangkap, borgol dan mereka bonceng dia di sepeda motor. Mereka bawa dia lewat Tobilota ke Larantuka. Tapi di tengah jalanĀ  dia lompat dan jatuh. Tadi pagi meninggal,” kata Krinus warga Waiwerang, Sabtu (10/3).

Kabar kematian Orong mengejutkan pihak keluarga. Pasalnya belum sehari ditangkap, Orong meninggal.

BACA JUGA:  Belajar Diplomasi Internasional, ESCS Kupang Gelar Simulasi Sidang PBB

“Kita kaget Orong meninggal. Kenapa Polisi harus pake motor bonceng dia? Dia pelaku Narkoba, harusnya diangkut pakai mobil dan dikawal. Polisi harus tanggung jawab atas kematian Orong,” ungkap salah satu keluarga Orong di Lewonara.

Pihak kepolisian Polres Flotim sampai saat ini belum memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.***

error: Content is protected !!