Hukrim  

Bantah Keterangan Saksi, Kuasa Hukum Tegaskan PT SIM Sudah Bayar  Kontribusi ke Pemprov NTT Sesuai PKS

KUPANG, HN – Kuasa hukum PT. Sarana Investama Manggabar (PT. SIM), Khresna Guntarto, membantah keterangan saksi Zet Sony Libing yang menyebut PT. SIM tidak membayar kontribusi selama tiga tahun berturut-turut, sejak 2015 hingga 2017.

Menurut Khresna, PT. SIM telah membayar kontribusi sesuai perjanjian kerja sama (PKS), dan pembayaran kontribusi tahunan oleh PT. SIM dimulai sejak Hotel Plago mulai beroperasi.

Dia menyebut Pemprov NTT dan PT. SIM telah menjalin perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) pada tahun 2014. Meski perjanjian mulai berlaku sejak saat itu, Hotel Plago baru resmi beroperasi pada tahun 2017.

“Lalu terjadi pembayaran untuk tahun 2018 dan 2019,”  ujar Khresna, Jumat, 26 Januari 2024 usai sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.

BACA JUGA:  Miris! Kasus Pemerkosaan di Kota Kupang, Gadis 15 Tahun Digilir 7 Pria

Sedangkan tahun 2020, PT. SIM tidak lagi melaksanakan pembayaran kontribusi karena sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Hal itu bisa dibuktikan di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merujuk pada audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP Perwakilan NTT yang mengakui ada grace periode yang mana belum memiliki kewajiban membayar di tiga tahun pertama, yakni 2014 hingga 2016,” jelasnya.

Dalam hasil audit BPKP NTT yang digunakan, terungkap bahwa PT. SIM telah melakukan pembayaran sebesar Rp255 juta per tahun pada tahun 2017, 2018, dan 2019 kepada Pemprov NTT.

“Hanya saja dalam Dakwaan tersebut BPKP NTT melakukan audit pada 2023 dengan mengacu pada kesimpulan penilai Pemprov NTT yang beranggapan nilai kontribusi tahunan adalah Rp1,5 miliar per tahun, sehingga disimpulkan secara sewenang-wenang terjadi kerugian negara dari kontribusi yang seharusnya diperoleh sejak 2017-2022 sejumlah Rp8,5 miliar,” ungkap Khresna.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Serahkan Air dan Tanah ke Presiden Joko Widodo

“Padahal, sudah ditetapkan di dalam PKS mengenai kontribusi tahunan itu adalah Rp255 juta per tahun. Penilaian tersebut sudah sesuai dengan aturan. Kemudian, pada faktanya PT SIM telah di PHK dan bangunan telah diambil alih Pemprov NTT,” tambah Khresna.

Ketua Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede sekaligus Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dr. Yanto M.P Ekon, S.H., M.H., menegaskan, penuntut umum menutup mata adanya bangunan Hotel yang sudah berdiri tegak dan diambil alih Pemprov NTT.

BACA JUGA:  Kasus TPPO Menurun, Kekerasan Seksual Meningkat di NTT

Ahli hukum kenamaan NTT itu menyebut yang membuat pendapatan daerah hilang dari Hotel Plago merupakan perbuatan Pemprov NTT di bawah naungan Gubernur Viktor Laiskodat (VBL) yang telah melakukan PHK terhadap PT SIM dan menunjuk mitra baru PT Flobamor yang ternyata tidak memberikan kontribusi apapun. 

“PT SIM sudah membangun Hotel senilai Rp25 miliar tidak boleh diabaikan begitu saja. Apakah Pemeprov NTT dapat berlaku seperti preman, merampas bangunan hotel begitu saja dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menuduh orang korupsi dengan sewenang-wenang.” tutup Yanto. (Expo-HN).***

error: Content is protected !!