Hukrim  

Uang Puluhan Juta Raib, PT. AXA Mandiri Diduga Tilep Dana Nasabah

KUPANG, HN – PT. AXA Mandiri diduga melakukan penipuan terhadap nasabah atas nama Bahruddin di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bahruddin menceritakan kronologi awal kejadian, dimana ia ditawari asuransi kesehatan oleh pegawai PT. AXA Mandiri, Vanny Felciani pada tahun 2013 lalu.

Menurut Bahruddin, awalnya dia ditawari asuransi kesehatan dengan premi bulanan sebesar Rp600 ribu.

Namun dia diberi opsi untuk membayar premi setiap bulan, setiap tiga bulan, dan dia memilih pembayaran setiap tiga bulan dengan jumlah Rp1.8 juta.

BACA JUGA:  Bocah Penjual Jagung “Menggenggam” Mimpi Jadi Prajurit

Kesepakatan itu mengarah pada janji hasil akhir sebesar Rp75 juta, setelah Bahruddin melakukan pembayaran selama 10 tahun.

Anehnya, setelah Bahruddin memilih menutup asuransinya pada bulan Agustus 2023, ia diberitahu bahwa uangnya tidak dapat dikembalikan secara utuh.

“Hanya Rp45 juta yang dikembalikan, dan sisa Rp35 juta dianggap hilang,” ujar Bahruddin kepada wartawan di Kupang, Selasa 12 September 2023.

Bahruddin menjelaskan, pihak asuransi mengklaim tidak bisa kembalikan uang secara utuh karena berbagai faktor dan dampak pandemi COVID-19.

Dia menegaskan, informasi yang jelas tentang pemotongan harus diberikan sejak awal untuk menghindari ketidakpuasan nasabah.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Kunjungi Kampung Adat Lewokluok

“Yang jelas ini penipuan. Kalau bukan berarti sejak awal saya sudah diberi tahu bahwa asuransi ini ada pemotongan, dan pasti saya tidak mau,” tegasnya.

Bahruddin kemudian mengaku dirugikan PT. AXA Mandiri, dan merasa hal ini adalah penipuan, sehingga ia mengajukan surat keberatan.

Ia juga menyampaikan ketidakpuasannya ke PT. AXA Mandiri dan menyatakan niatnya untuk menempuh jalur hukum.

“Saya sempat cek, dan mengatakan tidak puas dan mau menempuh jalur hukum. Laporan saya kemudian diterima,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sandang Status Tersangka, Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran

Namun, dalam surat terbaru yang diterima, Bahruddin diinformasikan bahwa uangnya tetap tidak dapat dikembalikan dalam jumlah yang utuh.

“Laporan saya sempat diterima, tetapi selang beberapa hari saya dikirimi surat, yang isinya bahwa uang saya tetap tidak bisa dikembalikan,” terangnya.

Bahruddin berharap agar kasusnya bersama PT. AXA Mandiri bisa diselesaikan secara baik.

Sementara Vanny Felciani, oknum yang menawarkan asuransi kesehatan kepada Bahruddin diketahui sudah keluar dari perusahaan.***

error: Content is protected !!