KUPANG, HN – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota bersama Unit Jatanras Polda NTT berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kupang.
Kedua pelaku yang bernama Zul dan Edi ini ditangkap di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Minggu, 6 Agustus 2023 pada pukul 03.30 Wita.
Dari aksi kejahatan yang dilakukan Zul dan Edi, korban mengalami kerugian mencapai angka Rp 12. 000.000 (dua belas juta rupiah).
Perisitiwa itu terjadi di Jalan Pisang, RT 028 RW 009, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu 5 Agustus 2023 pukul 17:32 Wita.
Zul dan Edi melakukan modus dengan mengamati calon korban yang menggunakan mobil dan membawa tas yang diduga berisi uang tunai.
Saat korban memarkirkan mobilnya, mereka langsung mendekat dan memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi sepeda motor yang telah mereka kumur dengan air liur.
Kedua pelaku kemudian ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/652/VIII/2023/Resta Kupang Kota yang diajukan oleh George Kadja.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam les merah, dua buah helm masing-masing merk Honda berwarna hitam dan merk KTM berwarna putih.
Barang bukti lain yang turut diamankan berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu buah tas pinggang berwarna hitam milik korban.
Zul yang adalah eksekutor dalam kasus ini ternyata seorang residivis dalam tindak pidana Curas, yang terjun kembali ke dunia kriminal karena terlilit hutang akibat judi online.
Sedangkan Edi yang turut bergabung dalam dunia kejahatan itu karena alasan ekonomi.
Kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pidum Polresta Kupang Kota untuk pengembangan lebih lanjut terkait kejahatan ini.
Dari keterangan pelaku, bahwa mereka baru melakukan aksi ini pertama kali setelah sekian lama tidak lagi berkecimpung dalam dunia tindak pidana curas.***

