Hukrim  

Beli Hp Curian Lewat Facebook, Mahasiswa di Kupang Ditangkap Polisi

KUPANG, HN – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Kupang Kota Kota dipimpin Kasubnit II Jatanras, Aipda Maksi Saudale berhasil mengamankan tiga orang warga, Senin 17 April 2023.

Ketiga pelaku diamankan karena diduga sebagai penadah barang hasil curian berupa handphone, yang sebelumnya dibeli dari pelaku melalui media sosial Facebook.

Para pelaku diamankan beserta barang bukti dua unit handphone, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 206 / II / 2023 yang dilaporkan di SPKT Polresta Kupang Kota.

BACA JUGA:  Berkas Kasus Penkase Sudah Diserahkan ke Mabes Polri

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, ketiga terduga pelaku yang diamankan berinsial HT (23), AN (19), dan MH (27).

Menurutnya, para pelaku diamankan di lokasi berbeda. Dari ketiganya, dua orang diantaranya, HT dan AN merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kupang.

“Tiga orang terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Vivo Y 15s warna biru muda dan 1 buah Handphone Samsung Galaxy A02 saat ini diamankan di Mapolresta Kupang Kota,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dukung Kinerja Bank NTT, Pemkot Kupang Sertakan Modal Rp10 Miliar Rupiah

Dia menjelaskan, handphone tersebut diakui oleh ketiga terduga pelaku, dibeli dari hasil postingan salah satu akun facebook, yang mana di posting oleh pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian.

Kedua residivis kasus pencurian dengan inisial YB dan K telah diamankan terlebih dahulu, dan saat ini sementara ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTT untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Leo Lelo: Simpatisan Jeriko Tidak Punya Hak Larang Kegiatan Partai Demokrat

Kepada warga Kota Kupang, Krisna menghimbau agar selalu berhati-hati apabila hendak membeli handphone bekas atau second melalui media sosial facebook.

“Sebelum membeli, terlebih dahulu memeriksa kembali kelengkapan handphone seperti kwitansi pembelian dan lain sebagainya agar terhindar dari kasus tindak pidana,” ungkapnya.

Dia menambahkan, apabila mengetahui adanya penjualan handphone oleh orang yang tidak dikenal dengan harga yang murah, perlu berhati-hati.

“Bila perlu langsung laporkan ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” tandanya.***

error: Content is protected !!