Hukrim  

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Internet Desa di Flores Timur

Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra (Foto: Ist)

FLOTIM, HN – Tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi internet desa, Selasa 18 Juli 2023.

Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka dudaan korupsi internet desa di Kabupaten Flores Timur tahun 2018 lalu.

BACA JUGA:  Bejat! Kakek 73 Tahun di Kupang Cabuli Anak Dibawah Umur

“Hari ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flores Timur (Flotim) di Waiwerang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus internet desa tahun 2018,” ujar I Gede Indra.

BACA JUGA:  Jadwal Kapal Pelni KM AWU di Wilayah NTT Selama Januari 2023

Menurut Kacabjari Waiwerang, saat ini kedua orang tersangka masih sementara dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Flotim cabang Waiwerang.

Ketika ditanya apakah akan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari menegaskan bahwa kedua tersangka dipastikan ditahan.

BACA JUGA:  Barang Elektronik Digasak Maling, Polisi Amankan Pelaku, Korban Rugi Rp15 Juta

“Kami pastikan bahwa kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Flotim cabang Waiwerang,” tegasnya.***

error: Content is protected !!