FLOTIM, HN – Tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi internet desa, Selasa 18 Juli 2023.
Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka dudaan korupsi internet desa di Kabupaten Flores Timur tahun 2018 lalu.
“Hari ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flores Timur (Flotim) di Waiwerang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus internet desa tahun 2018,” ujar I Gede Indra.
Menurut Kacabjari Waiwerang, saat ini kedua orang tersangka masih sementara dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Flotim cabang Waiwerang.
Ketika ditanya apakah akan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari menegaskan bahwa kedua tersangka dipastikan ditahan.
“Kami pastikan bahwa kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Flotim cabang Waiwerang,” tegasnya.***

