Baliho Caleg Bertebaran, Bawaslu NTT: Belum Saatnya Kampanye

KUPANG, HN – Bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai curi start dengan memasang baliho di sejumlah areal publik atau tempat umum di Kota Kupang, meski saat ini belum memasuki masa kampanye.

Sejak Rabu 12 Juli 2023 lalu, sejumlah baliho sudah ditertibkan Pemerintah Kota Kupang melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Kupang.

Penertiban dilakukan karena baliho-baliho itu berbau kampanye atau ajakan memilih. Sedangkan saat ini belum memasuki masa kampanye.

Meski demikian, hingga sekarang masih ada sejumlah baliho yang terpampang di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA:  Disnakertrans Kota Kupang Pastikan Pembuatan Surat Rekomendasi Tenaga Kerja Tidak Dipungut Biaya

Anggota Bawaslu NTT, James Welem Ratu mengatakan, peserta Pemilu boleh memasang baliho seperti ucapan hari raya, tanpa ada ajakan memilih dan berbau kampanye.

“Boleh pasang baliho tetapi ucapan hari raya. Tidak boleh ada unsur kampanye, apalagi mencantumkan nama Daerah Pemilihan (Dapil),” ujar James Ratu saat membawakan materi dalam workshop peliputan pemilu 2024 di Hotel Aston Kupang, Kamis 13 Juli 2023.

Menurut James, fenomena itu memang banyak terlihat di jalan – jalan utama Kota Kupang, maupun di posting di akun media sosial.

BACA JUGA:  Siap Arungi Pemilu 2024, Ini Harapan Andyos Manu

“Kalau kita lihat di media sosial dan jalan-jalan utama, peserta Pemilu, terutama bakal calon legislatif banyak memasang baliho, meski saat ini belum waktunya untuk kampanye,” jelasnya.

Terhadap peserta Pemilu, saat ini mereka hanya dibolehkan untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat, sesuai aturan PKPU No 3 tahun 2022.

“Jadi sosialisasi ini dimaknakan sebagai cara untuk para caleg memperkenalkan diri sebagai peserta Pemilu. Belum sampai pada tahap kampanye,” tegasnya.

Dia menjelaskan, jika sudah memasuki tahap kampanye, para caleg baru dibolehkan untuk melakukan kampanye dan memaparkan program kerja mereka.

BACA JUGA:  PAN NTT Beri Sinyal Dukung Jeriko di Pilwalkot 2024

“Selain itu boleh mengajak masyarakat untuk memilih. Itu kalau sudah masuk tahap kampanye,” jelas James Welem Ratu.

Sehingga, dalam rangka pencegahan, Bawaslu sebagai pengawas pemilu sudah mengingatkan para caleg untuk jangan dulu memasang baliho atau spanduk berbau kampanye.

“Jadi kami sudah koordinasi dengan Pemda setempat, terutama Satpol PP Kota Kupang untuk menurunkan beberapa baliho yang berunsur kampanye,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika baliho itu hanya sekedar ucapan hari raya tentu tidak menjadi masalah, sepanjang tidak ada unsur kampanye atau mengajak untuk memilih.***

error: Content is protected !!