Hukrim  

Kades di NTT Terjaring OTT Polisi Terkait Pungli Surat Tanah, Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara

LABUAN BAJO, HN – Seorang kepala desa di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Selasa 4 Juli 2023.

Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H mengatakan, selain mengamankan kepala desa, polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp3,5 juta rupiah.

Menurutnya, penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor, IPDA Vinsensius Bagus, S.I.P. Mereka menangkap terduga pelaku berinisial AR (35).

Terduga pelaku merupakan pejabat yang menjabat sebagai Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

BACA JUGA:  Bejat! Ayah di NTT Cabuli 2 Orang Anak Tirinya Bertahun-Tahun

“AR diduga telah melakukan pungutan liar atau pungli terhadap masyarakat dengan memungut uang untuk pengurusan surat tanah,” ujar Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H.

Dia menjelaskan, OTT yang dilakukan Polres Manggarai Barat ini dilakukan Kantor Desa Golo Bilas, Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 14:00 Wita.

“Kami dapat informasi bahwa Kepala Desa Golo Bilas melakukan pungli dari masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Transportasi Online Maxim Perluas Ekspansi di Kota Waingapu NTT

AKP Ridwan mengatakan, terduga pelaku meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa setempat.

“Karena trduga pelaku tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak membayarnya. Dia juga sudah pungli ke puluhan warga lain,” terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil melakukan OTT pelaku saat melancarkan aksi pungli terhadap seorang warga.

Dari tangan AR (35), Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, sebuah handphone dan laptop.

BACA JUGA:  Wagub Nae Soi: Nono Adalah Aset Berharga

“Terduga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dia menegaskan, jika terbukti terduga pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“AR (35) dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!