Bank NTT Mulai Buka Akses Pembiayaan untuk Pekerja Migran Asal NTT

Dirut Bank NTT, Charlie Paulus (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Bank NTT mulai membuka akses pembiayaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

Pembiayaan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan calon PMI sebelum memperoleh penghasilan, mulai dari biaya pelatihan, pengurusan paspor hingga kebutuhan hidup awal di negara tujuan.

Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus mengatakan program pembiayaan PMI sudah berjalan. Namun, realisasinya masih terbatas.

BACA JUGA:  Dinas PMD NTT Akan Bangun Pabrik Bambu di Seluruh Desa

“Pembiayaan ini kita berikan untuk mereka yang mau bekerja di luar negeri secara resmi,” ujar Charlie di Hotel Harper Kupang, Kamis 24 September 2026.

Charlie menegaskan Bank NTT tidak akan membiayai calon PMI yang berangkat melalui jalur ilegal.

Calon pekerja migran harus menggunakan perusahaan penyalur tenaga kerja yang legal dan tercatat pada portal resmi kementerian terkait. Mekanisme itu menjadi salah satu syarat utama dalam penyaluran pembiayaan.

BACA JUGA:  400 KSP di NTT Sudah Terdigitalisasi

“Aturannya harus tidak boleh yang ilegal. Harus resmi, lewat biro penyalur tenaga kerja yang resmi dan kerja sama dengan pihak luar yang resmi,” tegasnya.

Menurut Charlie, ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan pembiayaan yang diberikan Bank NTT berjalan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di luar negeri.

“Lebih baik enggak jalan daripada harus ngawur. Kita membantu orang untuk bisa bekerja secara legal, mendapat perlindungan dan proteksi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dirut Charlie Tolak Wacana Penyaluran Gaji ASN Lewat Bank Himbara

Dia berharap pembiayaan tersebut dapat menjadi akses permodalan bagi masyarakat NTT yang ingin bekerja di luar negeri.

Selain membantu memenuhi kebutuhan awal calon PMI, program itu diarahkan untuk mendorong lebih banyak pekerja migran asal NTT menggunakan jalur resmi sehingga memperoleh perlindungan selama bekerja di negara tujuan.***