KUPANG, HN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong penguatan layanan publik yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas, anak, perempuan, dan lanjut usia. Infrastruktur fasilitas publik dinilai perlu disiapkan agar aman, mudah diakses, dan dapat digunakan secara mandiri oleh seluruh kelompok masyarakat.
Komitmen itu disampaikan dalam workshop diseminasi hasil pemetaan infrastruktur inklusif pada empat panti sosial di NTT yang digelar di Hotel Harper Kupang, Rabu 23 September 2026.
Kepala Bidang EKOSDA Bapperida NTT, Yosep H. Dahat, yang mewakili Pemerintah Provinsi NTT, menegaskan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan publik, akomodasi yang layak, serta lingkungan yang aman dan bebas dari hambatan.
Menurutnya, komitmen tersebut telah diperkuat melalui berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah terkait pemberdayaan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Namun, kata dia, regulasi tidak akan cukup apabila tidak diterjemahkan ke dalam tindakan nyata.
“Komitmen ini bukan sekadar wacana di atas kertas. Pemerintah Provinsi NTT telah dan terus menghadirkan berbagai program nyata bagi kelompok rentan,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemprov NTT secara rutin menyalurkan bantuan sosial dan bantuan dasar bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Selain itu, pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan sektor informal melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui APBD Provinsi NTT.
Di bidang perlindungan anak, pemerintah mendorong terwujudnya Provinsi Layak Anak melalui berbagai program di kabupaten/kota. Pemerintah juga menghadirkan program Siber Sehat NTT untuk meningkatkan perlindungan anak dan remaja di ruang digital.
Perhatian terhadap kelompok rentan juga diberikan ketika terjadi bencana, termasuk melalui penyaluran bantuan bagi anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia yang terdampak.
Menurut Yosep, pelibatan kelompok rentan dalam pembangunan juga terus diperkuat. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi perempuan, penyandang disabilitas, anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dalam proses pembangunan.
Pada 2025, aspirasi kelompok rentan disebut telah terakomodasi dalam 12 program dan 26 subkegiatan pemerintah provinsi. Sementara pada 2026, sebanyak 57 dari 109 usulan kelompok rentan telah masuk dalam rancangan prioritas pembangunan daerah.
“Ini merupakan bukti bahwa suara kelompok rentan tidak sekadar didengar, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan dan alokasi anggaran,” ujarnya.
Dalam pemetaan infrastruktur, ditemukan kondisi yang berbeda pada sejumlah panti sosial.
Di panti penyandang disabilitas netra, misalnya, terdapat fasilitas seperti penanda braille dan guiding block yang mendukung kemandirian penerima manfaat dalam menjalankan aktivitas.
Namun, kondisi berbeda ditemukan di panti karya wanita. Tim pemetaan menemukan sejumlah persoalan berkaitan dengan keamanan, sanitasi responsif gender, risiko keselamatan anak, kondisi bangunan, serta aspek perlindungan bagi penerima manfaat.
“Temuan-temuan ini adalah panggilan bagi kita semua, bukan untuk saling menyalahkan, melainkan untuk bergerak bersama mencari solusi,” katanya.
Sementara itu, GEDSI Coordinator SKALA NTT, Ferderika Tadu Hungu, mengatakan pemetaan dilakukan pada empat panti sosial untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi infrastruktur sekaligus mengidentifikasi kebutuhan perbaikan.
“Hasil ini akan dipakai untuk penyusunan policy brief kepada para pengambil kebijakan di Provinsi NTT dalam rangka mendukung infrastruktur yang inklusif di panti sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penguatan layanan sosial menjadi penting karena penyandang disabilitas dan lansia tersebar di berbagai wilayah NTT.
Berdasarkan data BPS 2024, terdapat 2.255 desa yang memiliki penyandang disabilitas fisik, 2.278 desa dengan penyandang disabilitas intelektual, 2.370 desa dengan penyandang disabilitas pendengaran, dan 2.145 desa dengan penyandang disabilitas bicara.
Sementara itu, proporsi penduduk lanjut usia di NTT disebut telah mencapai 9,94 persen dari total penduduk.
Kondisi tersebut, menurut Ferderika, menunjukkan pentingnya penyediaan layanan sosial yang aksesibel, aman, dan ramah bagi seluruh kelompok masyarakat.
Kualitas layanan sosial tidak hanya ditentukan oleh program dan sumber daya manusia, tetapi juga kondisi lingkungan fisik tempat layanan diberikan.
“Infrastruktur yang layak dan aksesibel sangat memengaruhi keselamatan, kenyamanan, kesehatan, kemandirian, dan kesejahteraan para penerima manfaat,” katanya.
Ia menambahkan, konsep infrastruktur inklusif sejalan dengan prinsip “universal design”, yakni pendekatan desain yang memungkinkan fasilitas dan lingkungan digunakan oleh semua orang secara aman, nyaman, dan mandiri.
Prinsip tersebut juga memiliki dasar regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
“Melalui pemetaan yang telah dilakukan, kita akan memperoleh gambaran mengenai kondisi infrastruktur yang ada pada panti sosial serta berbagai peluang untuk perbaikannya,” ujarnya.
Karena itu, hasil workshop diharapkan menjadi masukan konkret dalam proses perencanaan pembangunan daerah, termasuk dalam forum Musrenbang penyusunan RKPD dan pembahasan APBD.***

