KUPANG, HN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD NTT Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-92 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Senin, 21 September 2026.
Rapat dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, unsur Forkopimda serta pimpinan perangkat daerah.
Seluruh fraksi DPRD NTT menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 setelah melalui pembahasan dan penyampaian pendapat akhir fraksi.
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD NTT atas kerja sama, masukan, serta koreksi selama pembahasan.
Menurut dia, persetujuan perubahan APBD penting untuk memastikan anggaran daerah diarahkan pada pembangunan dan pelayanan publik.
“Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen kita dalam mengarahkan sumber daya keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat,” ujar Melki.
Dalam APBD perubahan, pendapatan daerah ditetapkan Rp4,991 triliun, turun Rp560,456 miliar dari rencana awal Rp5,552 triliun.
Belanja daerah juga turun menjadi Rp5,040 triliun dari sebelumnya Rp5,313 triliun atau berkurang Rp273,492 miliar.
Dengan komposisi itu, APBD Perubahan Tahun 2026 mengalami defisit Rp48,534 miliar. Defisit ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama sehingga SiLPA tahun berkenaan ditetapkan Rp0.
Melki mengatakan seluruh catatan dan masukan DPRD, baik melalui pemandangan umum fraksi, pembahasan Badan Anggaran maupun pendapat akhir fraksi, akan menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan kemampuan keuangan daerah.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan APBD perubahan tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
“Karena itu, saya mengajak kita semua untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mengawal pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga setiap program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat NTT,” jelasnya.
Melki juga turut mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD NTT atas keterlibatan mereka dalam penanganan bencana gempa bumi Flores.
Menurut Melki, fraksi dan partai politik di DPRD NTT ikut turun ke lapangan serta memberikan dukungan kepada masyarakat terdampak.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras bersama pemerintah serta semua pihak, sehingga kita bisa melaksanakan penanganan bencana Flores dengan baik,” ungkapnya.
Ia berharap semangat kolaborasi antara pemerintah dan DPRD terus dipertahankan, termasuk dalam menyusun program pembangunan pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Dalam paripurna yang sama, Pemprov NTT juga menerima dua Ranperda usul prakarsa DPRD untuk diproses lebih lanjut.
Kedua Ranperda itu yakni tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Provinsi NTT.
Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma mengatakan kedua rancangan itu diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Johni, ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat merupakan bagian dari kebutuhan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Sementara pengelolaan daerah aliran sungai berkaitan dengan ketersediaan air, keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar DAS.
“Saya atas nama pemerintah, menyatakan menerima kedua rancangan peraturan daerah dimaksud untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.***

