Hukrim  

Eks Dirut Bank NTT Akan Dilaporkan ke Kejati dan KPK soal Dugaan Suap Rp850 Juta

Eks Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Eks Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap perkara yang bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Rencana pelaporan itu disampaikan tim kuasa hukum advokat Bildad Thonak setelah mengklaim menemukan bukti transaksi keuangan yang disebut berkaitan dengan perkara Izhak Rihi. Tim hukum menyebut terdapat 15 kali transaksi dengan total sekitar Rp850 juta.

Kuasa hukum Bildad Thonak, Amos Aleksander Lafu, menyebut bukti itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diuji. Menurutnya, langkah hukum ditempuh agar dugaan aliran dana itu tidak berhenti sebagai tudingan di ruang publik.

Amos menyebut transaksi yang mereka temukan nominal beragam. Jika seluruh transaksi dijumlahkan, kata Amos, nilainya mencapai sekitar Rp850 juta.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Randy Kembali Dilimpahkan ke Kejati NTT

Transaksi itu disebut dilakukan secara bertahap dan ditujukan kepada seseorang berinisial UA yang mengaku sebagai pegawai atau bekerja di lingkungan Mahkama Agung (MA).

Amos menilai rangkaian transaksi itu perlu ditelusuri untuk mengetahui tujuan pemberian uang, pihak yang menerima, serta kaitannya dengan proses perkara di tingkat kasasi.

Amos menyebut pihaknya juga memiliki saksi kunci berinisial J. Keterangan saksi itu, akan menjadi bagian dari materi yang disiapkan untuk laporan kepada aparat penegak hukum.

Amos memastikan dugaan tersebut akan dibawa melalui jalur hukum. Mereka berencana melaporkannya kepada Kejati NTT dan KPK.

“Kami akan lapor tindak pidana korupsi ini kepada Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Amos kepada wartawan di Kupang, Jumat 4 September 2026.

BACA JUGA:  Gubernur Melki: Demo itu Hak Demokrasi, Tapi Harus Damai, Tertib dan Tidak Anarkis

Menurut Amos, aparat penegak hukum nantinya dapat menguji bukti transfer, komunikasi antara para pihak, keterangan saksi, hingga identitas serta posisi pihak yang disebut menerima uang.

Persoalan ini sebelumnya muncul ketika Izhak Rihi melaporkan Bildad Thonak terkait dugaan penipuan dalam penanganan perkara perdata.

Izhak melalui kuasa hukumnya Fransisco Bessi melaporkan Bildad ke Polda NTT 3 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Izhak juga mengadukan Bildad ke DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dalam keterangannya, Izhak menyebut pernah menyerahkan uang kepada Bildad dalam rangka penanganan perkara.

Namun Bildad membantah tudingan tersebut. Mereka kemudian melakukan penelusuran terhadap dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan perkara Izhak di Mahkama Agung (MA).

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Pelaku Pembuang Bayi di Kupang

Dari penelusuran yang mereka lakukan, muncul angka Rp850 juta yang kemudian menjadi pusat polemik baru. Di sisi lain, kuasa hukum Izhak Rihi, Fransisco Bernando Bessi membantah tudingan bahwa uang Rp850 juta itu merupakan uang suap.

Fransisco mengatakan uang itu harus dibedakan dari uang sekitar Rp300 juta yang sebelumnya menjadi bagian dari laporan terhadap Bildad Thonak.

Menurut dia, uang Rp850 juta berkaitan dengan dugaan penipuan yang dialami kliennya oleh seseorang yang mengaku mempunyai akses atau keterkaitan dengan MA.

“Yang pertama, kita bedakan dulu antara uang Rp300 jutaan di kode etik yang kami laporkan terhadap pengacara Bildad Thonak dengan yang kedua uang Rp850 juta,” ujar Fransisco.***

error: Content is protected !!