Hukrim  

PERTINA Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh PERBATI ke Polda NTT

KUPANG, HN – Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan pengurus Persatuan Besar Tinju Indonesia (PERBATI) ke Polda NTT atas dugaan pemalsuan dokumen legal standing yang diduga digunakan dalam aktivitas organisasi.

Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dengan nomor LP / B / 280 / VII / 2026 / SPKT / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 22 Juli 2026.

Pengurus Bidang Hukum PERTINA NTT, Marthen Dilak, menyebut laporan dibuat setelah pihaknya menemukan dugaan penggunaan dokumen yang menurut mereka bukan merupakan milik PERBATI.

“Dokumen yang diduga digunakan adalah Akta Notaris, pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (AHU), serta NPWP milik Sasana Besar Tinju Indonesia, namun seolah-olah menjadi legal standing PERBATI. Dugaan inilah yang kami laporkan ke Polda NTT,” ujar Marthen, Kamis, 23 Juli 2026.

BACA JUGA:  Sam Haning Minta Dosen Tidak Persulit Proses Penulisan Skripsi Mahasiswa

Menurut Marthen, dugaan penggunaan dokumen itu menjadi dasar PERBATI menjalankan berbagai kegiatan organisasi, termasuk pelatihan wasit dan hakim tinju yang berlangsung pada 6 hingga 10 Juni 2026.

Ia menilai persoalan legalitas organisasi tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, karena menyangkut legitimasi penyelenggaraan kegiatan olahraga di daerah.

PERTINA juga mempersoalkan penggunaan logo Pemerintah Provinsi NTT dalam sejumlah kegiatan PERBATI.

Dia menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh PERTINA, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT disebut tidak pernah memberikan izin penggunaan logo tersebut.

BACA JUGA:  Dr. Semuel Haning Minta Polisi Kembalikan HP WS, Penyitaan Dinilai Cacat Prosedur

“Kami harap PERBATI menahan diri dan tidak lagi menyelenggarakan kegiatan sebelum memiliki legal standing yang sah. Kami meminta aparat keamanan maupun instansi pemerintah tidak menerbitkan izin kegiatan atau penggunaan fasilitas negara apabila dasar hukumnya belum jelas,” jelas Marthen.

Ketua PERTINA NTT, Dr. Semuel Haning, mengatakan organisasi yang ia pimpin memiliki legal standing yang jelas dan diakui sebagai induk cabang olahraga tinju amatir.

Ia merujuk pada surat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menurutnya mengakui PERTINA sebagai organisasi tinju amatir secara nasional.

Semuel menegaskan setiap kelompok masyarakat memiliki hak membentuk organisasi olahraga. Namun, menurut dia, status sebagai induk organisasi cabang olahraga harus didukung badan hukum dan legalitas yang sah.

BACA JUGA:  Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina Sah Milik Keluarga Konay

“PERTINA memiliki legal standing yang jelas dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Hilary Brigita Lasut. Kalau ada pihak lain mengklaim sebagai induk organisasi tinju amatir, biarlah proses hukum yang menguji apakah mereka memiliki legal standing atau tidak,” terangnya.

Ia meminta seluruh pengurus PERTINA di Nusa Tenggara Timur untuk tetap menjaga soliditas organisasi serta menghormati proses hukum yang kini berlangsung di Polda NTT.***

error: Content is protected !!