Hukrim  

Filemon Nuga Sebut Ada Perintah Ketua di Balik Transfer Dana UKT TI NTT

KUPANG, HN – Ketua Komisi UKT Pengprov TI NTT, Filemon Nuga melalui kuasa hukumnya Adrianus Gabriel membantah tudingan bahwa dirinya menggelapkan dana Ujian Kenaikan Tingkat atau UKT.

Gabriel menyebut kliennya justru memiliki bukti adanya perintah dari Ketua Pengprov TI NTT untuk mentransfer dana kepada pihak lain yang disebut bukan pengurus organisasi.

“Hari ini klien kami datang untuk mengklarifikasi anggaran yang dikelola. Karena ada isu beredar bahwa klien kami menggunakan uang tidak sesuai prosedur,” ujar Gabriel, Senin 20 April 2026.

Menurut Gabriel, berdasarkan bukti yang dimiliki kliennya, ada instruksi dari Ketua Pengprov TI NTT, Fransisco Bessi, agar dana tersebut ditransfer kepada seseorang berinisial RNH.

“Kami punya bukti chatting bahwa klien kami diperintahkan oleh Ketua Pengprov TI NTT untuk membagi uang itu. Dana ditransfer kepada salah seorang berinisial RNH,” jelasnya.

BACA JUGA:  Fransisco Bessi Sentil Pengurus yang Laporkan TPP TI ke Polda NTT

Gabriel juga menyebut kliennya telah mencetak rekening koran sebagai bukti aliran dana, yang dikirim ke nomor rekening orang berinisial RNH.

Dia menjelaskan, dana yang dipersoalkan berasal dari biaya UKT yang sebelumnya dipakai untuk keberangkatan perwakilan NTT menghadiri rapat pengurus di PB Taekwondo Indonesia.

Namun setelah kegiatan selesai, dana tersebut disebut telah dikembalikan oleh PB TI. “Uang UKT itu sudah diganti oleh PB TI. Uang pengganti itulah yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi. Untuk jumlahnya nanti akan kami sampaikan,” tegasnya.

Komisi UKT Pengprov TI NTT, Filemon Nuga, mengaku tidak terima dengan isu yang menyebut dirinya bersama sekretaris menggelapkan dana antara Rp500 juta hingga Rp800 juta.

“Saya seperti dituduh, padahal seluruh data keuangan sudah saya laporkan. Saya juga sudah datang ke kantor Ketua Pengprov untuk klarifikasi tetapi tidak ada solusi,” katanya.

BACA JUGA:  Diduga Palsukan Dokumen, Anggota TI NTT Laporkan Ketua dan Sekretaris TPP ke Polisi

Kuasa hukum lainnya, Ferdy Maktaen, mengatakan hingga kini belum jelas siapa pihak yang pertama kali melempar tudingan tersebut.

“Informasi yang kami dapat, ada yang bilang Rp500 juta, ada juga Rp800 juta. Setelah kami pelajari, ternyata ada kelebihan uang dan uang itu diperintahkan untuk dibagi serta dikirim ke seseorang,” ujarnya.

Di tengah polemik dana UKT, konflik internal juga menyeruak. Ketua Pengcab TI Flores Timur (Flotim), Muchtar Djati, mengaku sempat diminta membuat surat dukungan kepada Fransisco Bessi menjelang Musprov TI NTT.

Menurutnya, permintaan itu disampaikan melalui telepon pada 24 Februari 2026 dan diminta dikirim pada hari yang sama.

Namun ia menolak mengambil keputusan sepihak dan memilih menggelar rapat pengurus. “Dalam rapat banyak masukan, termasuk janji-janji yang belum terealisasi seperti alat latihan anak-anak dan persoalan UKT. Dari akumulasi ketidakpuasan itu lahir mosi tidak percaya,” katanya.

BACA JUGA:  Putusan MA Tetapkan Tanah Kolam Kangkung Sah Milik PT. Hotel NAM

Muchtar menyebut setelah mosi tidak percaya muncul, Pengprov TI NTT menerbitkan surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua Pengcab TI Flotim per 1 April 2026.

Namun ia mengklaim KONI Flores Timur tetap mengakui kepengurusan Pengcab TI Flotim periode 2024-2028 yang dipimpinnya.

“SK pemberhentian itu saya bawa ke KONI Flotim. Mereka justru mengeluarkan surat bahwa tidak mengakui SK pemberhentian dari Ketua Pengprov TI NTT,” ujarnya.

Muchtar juga menyinggung surat klarifikasi dari Pengprov TI NTT yang menurutnya tidak pernah diterima tepat waktu.

Surat pertama tertanggal 15 April 2026 disebut tidak diterima, sedangkan surat kedua tertanggal 25 April 2026 yang meminta klarifikasi pada 30 April di Kupang baru diterima pada 31 April 2026.

“Jadi kami tidak menghadiri klarifikasi karena suratnya tidak ada dan tidak kami terima,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!