Hukrim  

Chris Liyanto Tunjukan Bukti Setoran Rp500 Juta dan Rp2 Miliar di Persidangan

Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto saat diperiksa sebagai saksi di PN Kupang (Foto: ON)

KUPANG, HN – Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto membeberkan bukti slip setoran uang senilai Rp500 juta dan Rp2 miliar saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus kredit macet Rp5 miliar di Bank NTT.

Kasus tersebut menyeret sejumlah nama, di antaranya debitur Rachmat alias Ravi serta mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Kuasa hukum BPR Christa Jaya, Yunus Laiskodat, mengatakan pembuktian yang disampaikan Christofel terkait aliran dana Rp2,5 miliar telah dinyatakan sah dalam fakta persidangan.

“Di fakta persidangan itu sudah clear, sudah sah, sudah betul. Hakim pun menyatakan bahwa aliran dana Rp2,5 miliar itu benar,” kata Yunus kepada wartawan, Senin 2 Februari 2026.

BACA JUGA:  Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Pria di Kupang Diciduk Polisi

Menurut Yunus, Christofel mampu menjawab seluruh pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alat bukti yang valid, berupa catatan keuangan, slip setoran, serta kuitansi.

Ia menegaskan, aliran dana Rp2,5 miliar tersebut murni berkaitan dengan hubungan utang piutang pribadi antara Rachmat dan Christofel Liyanto.

“Ada salah satu kuitansi yang betul-betul membuktikan bahwa aliran dana itu digunakan untuk membayar BPKB, dan itu sudah dijelaskan dengan sangat baik oleh Pak Christofel,” tegasnya.

BACA JUGA:  Yanto Ekon Sebut Ada Aliran Rp500 Juta ke Rekening Komisaris BPR Christa Jaya

Dengan demikian, Yunus menilai persoalan antara kliennya dan Rachmat merupakan ranah perdata, bukan pidana, karena menyangkut hubungan utang piutang.

Terkait aliran dana penampungan, Yunus menjelaskan bahwa prosedur tersebut berlaku umum di seluruh BPR di NTT. Untuk penjelasan lebih lanjut, kata dia, dapat dikonfirmasi langsung ke Perbarindo atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Prosedurnya sama di semua BPR. Kalau mau penjelasan yang lebih valid, silakan cek ke Perbarindo atau OJK,” ujarnya.

Yunus juga kembali membantah tudingan adanya take over kredit dalam perkara tersebut. “Itu sudah berulang kali kami bantah. Tidak ada take over. Itu kredit murni,” tegasnya.

BACA JUGA:  Modus Pengobatan, Dukun Ini Cabuli Pasiennya 84 Kali

Soal pertanyaan teknis pencairan kredit dan aliran dana yang diajukan dalam persidangan, Yunus menilai hal tersebut seharusnya tidak ditujukan kepada Christofel Liyanto.

“Karena beliau ini Komisaris Utama. Kalau teknis operasional, tentu yang lebih tahu adalah jajaran operasional,” jelasnya.

Yunus Laiskodat menegaskan bahwa persoalan aliran dana Rp2,5 miliar telah selesai dibuktikan di persidangan.

“Klien kami Pak Christofel Liyanto sudah bisa membuktikan hubungan utang piutang itu, dan majelis hakim menerima bahwa hal tersebut benar,” pungkas Yunus. (KN).***

error: Content is protected !!