RUTENG, HN – Pemerintah Kabupaten Manggarai mulai menggunakan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk mendukung transaksi operasional dinas agar lebih praktis, efisien, dan fleksibel.
Fasilitas itu diluncurkan dan diserahkan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara kepada Pemkab Manggarai di Spring Hill Hotel & Resto Ruteng, Selasa 22 September 2026.
Penyerahan KKI dilakukan Direktur Kredit Bank NTT Aloysius R.A. Geong kepada Kepala Badan Keuangan Kabupaten Manggarai Robertus C. Bosko setelah penandatanganan Perjanjian Kredit Pinjaman Daerah antara Pemkab Manggarai dan Bank NTT.
Aloysius mengatakan, KKI dihadirkan untuk mempermudah transaksi operasional pemerintah daerah sekaligus mendukung efisiensi belanja dinas. “Dengan adanya KKI, transaksi belanja operasional dinas menjadi lebih efisien dan fleksibel,” ujar Aloysius.
Pada tahap awal, penggunaan KKI diterapkan pada dua perangkat daerah, yakni Badan Keuangan Kabupaten Manggarai dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
KKI dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan operasional, mulai dari pembelian tiket perjalanan dinas hingga belanja barang habis pakai seperti kertas dan alat tulis kantor (ATK).
Mekanismenya menggunakan sistem kartu kredit. Perangkat daerah dapat melakukan transaksi terlebih dahulu, kemudian pembayaran diselesaikan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap perangkat daerah juga diberikan limit transaksi yang disesuaikan dengan alokasi anggaran dan kebutuhan penggunaannya.
Aloysius mengatakan limit tersebut dapat dievaluasi dan diperbarui setiap tahun. “Ketentuan limit ini akan terus dievaluasi serta diperbarui setiap tahunnya,” jelasnya.
Penerapan pada dua OPD tersebut menjadi tahap awal untuk melihat efektivitas KKI dalam mendukung transaksi operasional pemerintah daerah.
Bank NTT membuka peluang memperluas penggunaan fasilitas tersebut ke perangkat daerah lainnya di Kabupaten Manggarai.
“Ke depan, tidak menutup kemungkinan skema penggunaan KKI ini akan ditambah dan diperluas ke dinas-dinas lainnya di Kabupaten Manggarai,” ujar Aloysius.
Kepala Badan Keuangan Manggarai Robertus C. Bosko mengatakan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Menurut dia, penggunaan kartu tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembayaran belanja yang dibebankan pada APBD.
Ketentuan teknisnya mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.
Robertus menegaskan kemudahan transaksi dengan kartu kredit tidak mengubah mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.
Setiap transaksi tetap harus sesuai dengan perencanaan anggaran, batas penggunaan, kewenangan pejabat yang ditetapkan, serta ketentuan pertanggungjawaban belanja pemerintah daerah.
“Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Jadi, kemudahan dalam transaksi harus tetap diikuti dengan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Robertus.
Dia menjelaskan, dalam mekanisme KKPD, pembayaran kepada penyedia terlebih dahulu dipenuhi bank penerbit. Selanjutnya, satuan kerja perangkat daerah melakukan pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan awal pada dua perangkat daerah juga dimaksudkan untuk memastikan mekanisme penggunaan, pengendalian transaksi, dan pertanggungjawaban berjalan sesuai aturan.
“Yang kita jaga bukan hanya kemudahan transaksinya, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi tata kelola keuangan daerah,” jelasnya.
Evaluasi akan dilakukan terhadap penggunaan KKPD, termasuk kebutuhan limit transaksi dan efektivitas penerapannya pada masing-masing perangkat daerah.***

