KUPANG, HN – Program perlindungan jaminan sosial bagi 100.000 pekerja rentan di Nusa Tenggara Timur yang digagas Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma (Melki-Johni) nyata bantu warga NTT.
Salah satu penerima manfaat, Sarlince Margarita Kolianan, mendatangi Rumah Jabatan Gubernur NTT untuk menyampaikan terima kasih setelah keluarganya menerima santunan dari program itu.
Sarlince atau Rita merupakan istri dari Soleman Haning, yang meninggal dunia saat bekerja sebagai pedagang hasil laut.
Namun, karena terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program pekerja rentan yang dibiayai APBD NTT 2025-2026, keluarganya tetap mendapat perlindungan.
“Program ini sangat membantu, khususnya keluarga saya,” ujar Sarlince Margarita Kolianan, Jumat 28 Maret 2026.
Dari program tersebut, keluarga menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta. Selain itu, dua anak mereka memperoleh beasiswa pendidikan hingga jenjang sarjana.
Tak hanya itu, total manfaat yang diterima mencapai Rp217 juta. Rinciannya meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta dan beasiswa pendidikan Rp147 juta.
Rita mengaku bantuan itu menjadi penopang utama setelah kehilangan tulang punggung keluarga. Ia bahkan baru mengetahui status kepesertaan suaminya setelah menemukan kartu BPJS Ketenagakerjaan beberapa minggu pascakejadian.
Bersama aparat desa, keluarga kemudian mengurus klaim hingga santunan akhirnya diserahkan pada 12 Februari 2026 di kediaman mereka di Kabupaten Kupang.
Dia menyebut masih rendah pengetahuan masyarakat terkait program tersebut. Kini, bersama pemerintah desa, ia aktif menyosialisasikan manfaat program kepada warga, khususnya di Kecamatan Sulamu.
“Kami sudah merasakan sendiri manfaatnya. Ini sangat membantu ahli waris,” jelasnya.
Gubernur Melki Laka Lena menyebut program ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan tanpa jaminan sosial.
“Hari ini saya didatangi Ibu Rita, istri dari almarhum Pak Soleman. Dari cerita yang kami terima, program ini betul-betul membantu keluarga,” kata Melki.
Ia menjelaskan, dengan iuran Rp16.800 per orang per bulan yang ditanggung pemerintah daerah, peserta mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Menurutnya, kasus keluarga Soleman menjadi bukti nyata kehadiran negara melindungi masyarakat saat menghadapi risiko kehilangan pencari nafkah.
“Kami memastikan pekerja rentan seperti Pak Soleman harus dilindungi,” tegasnya.
Melki menambahkan, program yang mencakup 100.000 pekerja di 22 kabupaten/kota ini akan terus diperluas agar semakin banyak masyarakat mendapatkan perlindungan.
Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto yang mendorong implementasi jaminan sosial di daerah.
“Harapannya, ketika terjadi risiko, ahli waris tidak jatuh semakin dalam, tetapi mendapat dukungan dari negara,” pungkasnya.***

