Hukrim  

Chris Liyanto Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Adhitya Nasution (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN- Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto dalam kasus dugaan kredit macet Bank NTT tidak sah secara hukum.

Putusan itu sekaligus menggugurkan status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Christofel Liyanto oleh jaksa.

Kuasa hukum Chris Liyanto, Adhitya Nasution, mengatakan hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan kliennya, khususnya terkait keabsahan penetapan tersangka.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Astri-Lael Kembali Digelar Besok, Lanjut Periksa Saksi

“Permohonan praperadilan ini terkait dengan penetapan tersangka yang tidak sah, lalu alat bukti yang dinyatakan tidak dapat digunakan lagi untuk penetapan tersangka atau penyidikan baru atas nama Christofel Liyanto,” kata Adhitya kepada wartawan, Selasa 23 Februari 2026.

Menurut Adhitya, berdasarkan putusan majelis hakim, maka seluruh proses penetapan tersangka sebelumnya dinyatakan gugur. “Artinya status tersangka gugur,” tegas Adhitya.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Meninggal, 20 Paket Sabu Diamankan Polisi

Adhitya menegaskan, hakim dalam putusannya menyatakan alat bukti yang telah digunakan sebelumnya tidak dapat dipakai kembali dalam perkara yang sama.

“Tadi hakim sudah katakan bahwa alat bukti yang sudah digunakan itu tidak dapat digunakan lagi untuk perkara ini,” jelasnya.

Hal ini berarti, jaksa tidak dapat menggunakan kembali bukti lama sebagai dasar untuk menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

BACA JUGA:  Viral! Isteri Kades “Digoyang” Perangkat Desa di Kabupaten Belu

Meski demikian, Adhitya mengatakan aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk membuka penyidikan baru. Namun, hal itu harus didasarkan pada bukti baru atau novum.

“Kalau jaksa mau melakukan penyidikan baru maka harus novum, karena bukti-bukti yang dipakai sebelumnya tidak bisa digunakan lagi,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!