Hukrim  

PMKRI Kupang Demo di Kejati NTT, Desak Jaksa Tahan Tersangka Mokris Lay

PMKRI Cabang Kupang gelar aksi demo di Kejati NTT (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Selasa 27 Januari 2026.

PMKRI mendesak jaksa penuntut umum segera menahan tersangka Mokris Imanuel Lay alias Mokris saat pelaksanaan tahap II yang dijadwalkan Rabu 28 Januari 2026.

Kordum PMKRI Kupang, Ido Manao, minta Kejati NTT menahan Mokris Lay yang memang sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Agustus 2025 lalu.

“Kami minta agar tersangka Mokris Lay ini harus ditahan ketika melaksanakan tahap II besok,” ujar Ido Manao dalam orasinya.

BACA JUGA:  Nekat Bobol Kios Warga, Pelajar SMA di Kota Kupang Diciduk Polisi

Ido menegaskan, proses hukum terhadap Mokris harus dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

“Dia anggota DPRD harus memiliki moral yang baik di tengah masyarakat. Jadi kami minta jaksa menahan tersangka Mokris,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda NTT memastikan melakukan tahap II perkara dugaan penelantaran dengan tersangka Mokris Lay ke Kejati NTT, Rabu 28 Januari 2026.

Tahap II dilakukan setelah berkas perkara Mokris dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti berkas Kejati NTT.

BACA JUGA:  Dinas PKO Sikka Diduga Potong Dana Sertifikasi Guru, PMKRI Gelar Aksi Demo

Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra menyebut Tahap II merupakan bentuk komitmen Polda NTT untuk menuntaskan setiap perkara hukum secara profesional dan bertanggung jawab.

“Dilaksanakan Tahap II, Polda NTT menunjukkan komitmen profesionalisme dalam penuntasan perkara hukum,” ujar Kombes Pol Henry, Senin 26 Januari 2026.

Henry menjelaskan, berkas P-21 membuktikan kerja dan sinergitas antar penegak hukum dalam kerangka Criminal Justice System (CJS) di wilayah NTT.

Menurutnya, penyidikan perkara dilakukan secara mendalam, transparan, dan akuntabel oleh penyidik Direktorat PPA-PPO Polda NTT hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa.

BACA JUGA:  Halangi Kerja Pers, AJI Kota Kupang Desak Polisi Minta Maaf Secara Terbuka

“Ini bukti dedikasi Polri dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui penegakan hukum yang presisi,” tegasnya.

Dia menyebut jika sudah dilakukan tahap II, maka seluruh kewenangan penanganan perkara secara yuridis akan beralih ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan di persidangan.

“Kami akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum guna memperkuat kepercayaan publik dan memastikan hukum ditegakkan secara adil bagi semua pihak,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!