KUPANG, HN – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memastikan pelimpahan Tahap II perkara dugaan penelantaran istri dan anak dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris, akan dilakukan pekan ini ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Tahap II dilakukan pasca berkas perkara Mokris dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti berkas Kejati NTT. Pelimpahan Tahap II dijadwalkan berlangsung Rabu, 28 Januari 2026 di Kejati NTT.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudy Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, Tahap II merupakan bentuk komitmen Polda NTT untuk menuntaskan setiap perkara hukum secara profesional dan bertanggung jawab.
“Dilaksanakan Tahap II, Polda NTT menunjukkan komitmen profesionalisme dalam penuntasan perkara hukum,” ujar Kombes Pol Henry, Senin 26 Januari 2026.
Henry menjelaskan, berkas P-21 membuktikan kerja dan sinergitas antar penegak hukum dalam kerangka Criminal Justice System (CJS) di wilayah NTT.
Menurutnya, penyidikan perkara dilakukan secara mendalam, transparan, dan akuntabel oleh penyidik Direktorat PPA-PPO Polda NTT hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Ini bukti dedikasi Polri dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui penegakan hukum yang presisi,” tegasnya.
Dia menyebut jika sudah dilakukan tahap II, maka seluruh kewenangan penanganan perkara secara yuridis akan beralih ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan di persidangan.
“Kami akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum guna memperkuat kepercayaan publik dan memastikan hukum ditegakkan secara adil bagi semua pihak,” pungkasnya.***

