Hukrim  

Eks Dirut Bank NTT Ditahan Jaksa Terkait Kasus MTN Rp50 Miliar

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Kejati NTT melakukan pemeriksaan terhadap eks Dirut Bank NTT berinisial HARK terkait kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance).

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo menyebut saat ini HARK yang juga eks Kepala Divisi Treasury Bank NTT itu sedang menjalani pemeriksaan, dan akan langsung ditahan.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Norma Hendriana Sebut Dakwaan Jaksa Cacat dan Tidak Cermat

Dia menyebut, penetapan tersangka sebenarnya telah dilakukan sejak hari Selasa 9 Desember 2025, namun HARK baru memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.

“Penetapan tersangka sudah dilakukan tanggal 9 Desember 2025. Tapi hari ini baru hadir dan diperiksa,” ujar Roch kepada wartawan, Jumat 12 Desember 2025.

BACA JUGA:  Kajati NTT Berkomitmen Tindak Tegas Jaksa ‘Nakal’

Usai diperiksa, kata dia, jaksa langsung menahan HARK karena statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah pemeriksaan langsung kita tahan. Karena dia sudah jadi tersangka. Ancaman pidana maksimal 20 tahun,” kata Roch.

BACA JUGA:  Kades Oinlasi Bantah Bawa Massa Saat Kejadian

Selain HARK, Kejati NTT juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni LD Owner PT SNP Finance, DS Mantan karyawan PT MNC Sekuritas, AI Pegawai PT MNC Sekuritas, dan AE Mantan karyawan PT MNC Sekuritas.***

error: Content is protected !!