KUPANG, HN – Kejati NTT melakukan pemeriksaan terhadap eks Dirut Bank NTT berinisial HARK terkait kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance).
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo menyebut saat ini HARK yang juga eks Kepala Divisi Treasury Bank NTT itu sedang menjalani pemeriksaan, dan akan langsung ditahan.
Dia menyebut, penetapan tersangka sebenarnya telah dilakukan sejak hari Selasa 9 Desember 2025, namun HARK baru memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan tanggal 9 Desember 2025. Tapi hari ini baru hadir dan diperiksa,” ujar Roch kepada wartawan, Jumat 12 Desember 2025.
Usai diperiksa, kata dia, jaksa langsung menahan HARK karena statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan langsung kita tahan. Karena dia sudah jadi tersangka. Ancaman pidana maksimal 20 tahun,” kata Roch.
Selain HARK, Kejati NTT juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni LD Owner PT SNP Finance, DS Mantan karyawan PT MNC Sekuritas, AI Pegawai PT MNC Sekuritas, dan AE Mantan karyawan PT MNC Sekuritas.***

